Penyerobotan Lahan di Amanuban Selatan: 1 Hektare Sawah Ismael Neonsaet Diserobot Secara Ilegal

Penyerobotan Lahan di Amanuban Selatan: Ismael Neonsaet Resmi Polisikan Yusak dan Yakub

Penyerobotan Lahan di Amanuban Selatan: Ismael Neonsaet Resmi Polisikan Yusak dan Yakub

TIMOR TENGAH SELATAN – Konflik agraria kembali memanas di wilayah hukum Polda NTT. Kasus dugaan penyerobotan lahan di Amanuban Selatan kini memasuki babak baru setelah korban, Ismael Neonsaet, secara resmi menempuh jalur hukum. Langkah tegas ini diambil menyusul buntunya upaya mediasi yang telah dilakukan di tingkat desa selama lebih dari setahun.

​Pada Jumat (27/02/2026), tepat pukul 12.30 WITA, Ismael mendatangi Ruang Pelayanan Polsek Amanuban Selatan untuk memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Amanuban Selatan/Polres TTS/Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut, dua orang berinisial YN (Yusak Neonsaet) dan YN (Yakub Neonsaet) diduga sebagai pelaku utama dalam penguasaan lahan tanpa izin tersebut.

Kronologi Lengkap Penyerobotan Lahan di Amanuban Selatan

​Aksi dugaan penyerobotan lahan di Amanuban Selatan ini sebenarnya sudah mulai dirasakan korban sejak Januari 2025. Objek sengketa berupa lahan sawah produktif seluas 10.235 m² yang terletak di Sektor 202, Desa Bena. Ismael mengaku bahwa tanah tersebut merupakan warisan sah yang telah memiliki legalitas hukum tetap.

​”Saya sudah mencoba bersabar sejak awal tahun lalu. Namun, pihak terlapor seolah tidak mengindahkan teguran saya dan terus menggarap lahan tersebut tanpa izin,” ujar Ismael saat ditemui di Mapolsek Amanuban Selatan. Menurutnya, tindakan para terlapor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengabaikan hak milik yang dilindungi negara.

Bukti Sertifikat Sah dan Legalitas Hukum

​Dalam memperkuat laporannya mengenai penyerobotan lahan di Amanuban Selatan, Ismael menyertakan bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen dengan nomor 24.02.18.1.00050.T.A.2001 tersebut secara jelas mencantumkan nama Ismael Neonsaet sebagai pemilik sah.

​Secara hukum, penguasaan lahan oleh orang lain tanpa dasar surat yang sah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (Stellionaat). Ancaman hukuman bagi pelaku penyerobotan lahan di Amanuban Selatan ini bisa mencapai empat tahun penjara jika terbukti memenuhi unsur pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak.

Kegagalan Mediasi di Desa Bena dan Desa Polo

​Sebelum membawa kasus penyerobotan lahan di Amanuban Selatan ini ke meja hijau, Ismael Neonsaet telah menunjukkan iktikad baik. Berbagai upaya kekeluargaan telah ditempuh melalui fasilitasi aparat Desa Bena dan Desa Polo. Namun, pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor tetap bersikukuh pada pendiriannya.

​”Keputusan melapor ke Polsek Amanuban Selatan ini adalah jalan terakhir. Saya tidak ingin konflik ini berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Saya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan sertifikat yang saya miliki,” tambah Ismael. Kegagalan mediasi di tingkat desa ini menjadi bukti bahwa intervensi aparat penegak hukum sangat diperlukan guna mencegah terjadinya konflik fisik di lapangan.

Harapan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di TTS

​Kasus penyerobotan lahan di Amanuban Selatan ini kini menjadi sorotan warga sekitar. Masyarakat berharap Polres TTS dan Polda NTT dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani sengketa ini. Masalah tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memang seringkali menjadi pemicu keretakan hubungan kekerabatan jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan bukti hukum yang kuat.

​Penyidik Polsek Amanuban Selatan saat ini tengah melakukan pendalaman dan akan segera memanggil para saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keberadaan sertifikat tahun 2001 milik Ismael diharapkan menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa ini secara cepat dan adil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!