Pengecualian Yurisdiksi Pidana dalam KUHP Baru: Harmonisasi Hukum Nasional dan Komitmen Internasional

banner 468x60

JAKARTA,

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai langkah penting Indonesia dalam membangun sistem hukum pidana yang modern, berdaulat, sekaligus adaptif terhadap dinamika hukum internasional.

Salah satu aspek krusial dalam pembaruan tersebut adalah pengaturan mengenai “batasan yurisdiksi pidana”, sebagaimana ditegaskan dalam “Pasal 9 KUHP Baru”, yang secara sistematis ditempatkan sebagai “pengecualian” terhadap asas-asas yurisdiksi pidana yang diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.

Pasal 9 KUHP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa “Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa perluasan yurisdiksi pidana Indonesia baik berdasarkan asas teritorial, nasional aktif, nasional pasif, maupun asas perlindungan tidak bersifat absolut, melainkan tunduk pada komitmen internasional yang telah diratifikasi dan mengikat secara hukum.

Secara konseptual, norma Pasal 9 berfungsi sebagai “mekanisme korektif” terhadap penerapan yurisdiksi pidana nasional. Negara memang memiliki hak berdaulat untuk menegakkan hukum pidananya, namun kedaulatan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum internasional.

Dengan demikian, Pasal 9 mencerminkan prinsip “pacta sunt servanda”, yakni kewajiban negara untuk menghormati dan melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Salah satu contoh konkret penerapan Pasal 9 KUHP Baru adalah “kekebalan diplomatik” sebagaimana diatur dalam “Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961”.

Dalam konteks ini, seorang diplomat asing yang melakukan perbuatan yang secara normatif memenuhi unsur tindak pidana di wilayah Indonesia tidak serta-merta dapat dituntut berdasarkan hukum pidana nasional.

Kekebalan tersebut bukanlah bentuk impunitas, melainkan konsekuensi yuridis dari perjanjian internasional yang bertujuan menjamin kelancaran hubungan diplomatik antarnegara.

Lebih jauh, Pasal 9 KUHP Baru juga memiliki implikasi penting dalam penanganan “kejahatan lintas negara (transnational crimes)”.

Dalam praktik penegakan hukum, sering kali terjadi potensi tumpang tindih yurisdiksi antara negara-negara yang berkepentingan. Dengan adanya ketentuan pengecualian ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan mekanisme kerja sama internasional, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), maupun pengaturan yurisdiksi khusus dalam perjanjian bilateral atau multilateral.

Dari perspektif sistem hukum pidana nasional, keberadaan Pasal 9 menegaskan bahwa KUHP Baru tidak hanya berorientasi pada kepentingan domestik semata, melainkan juga berupaya menjaga “keseimbangan antara kedaulatan hukum nasional dan tata hukum internasional”.

Pendekatan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi yang berpotensi merugikan kepastian hukum, hubungan diplomatik, serta posisi Indonesia dalam pergaulan internasional.

Dengan demikian, Pasal 9 KUHP Baru bukan sekadar norma pengecualian teknis, melainkan manifestasi dari paradigma hukum pidana modern yang mengakui keterkaitan erat antara hukum nasional dan hukum internasional.

Norma ini mempertegas bahwa penegakan hukum pidana Indonesia harus dilaksanakan secara beradab, berkeadilan, dan selaras dengan komitmen internasional yang telah disepakati, demi menjaga integritas sistem hukum nasional serta martabat Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan bertanggung jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *