Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Diminta Segera Selesaikan Perselisihan Tapal Batas Dua Desa

KABUPATEN KEPULAUAN SULA,

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula diminta segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antar dua desa, yakni Desa Waiina Kecamatan Sulabesi Barat dan Desa Sekom Kecamatan Sulabesi Selatan, yang telah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Amril Upara, salah satu warga Desa Waiina, melalui komentar di grup WhatsApp yang membahas permasalahan tapal batas antar kedua desa tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah membuat kedua desa sering mengalami kekhawatiran terkait penggunaan lahan.

“Secara sejarah, batas Desa Waiina berada di Waibatapel, sesuai kesepakatan antara pihak Kabau dan Gai pada tahun 1970 hingga 1980 yang telah ditetapkan oleh orang tua-tua kita,” jelas Amril.

Namun, sejak tahun 2000, sebagian warga Desa Sekom mulai membangun rumah di kawasan yang dianggap sebagai lahan milik Desa Waiina. Kawasan tersebut dipercaya memiliki tanaman serta lahan yang telah dikelola oleh warga Desa Waiina sejak lama.

Warga berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan verifikasi berdasarkan data sejarah dan melakukan pembatasan wilayah yang jelas, agar konflik yang berpotensi muncul dapat dihindari dan hak masing-masing desa dapat terjamin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!