“Menakar Batas Pertanggungjawaban dan Proporsionalitas Pemidanaan”
JAKARTA,
Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama tindak pidana, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan di balik layar. Mereka yang tidak secara langsung melakukan perbuatan pidana, namun dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau bantuan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Konsep inilah yang dikenal sebagai pembantuan tindak pidana (medeplichtigheid).
Pengaturan mengenai pembantuan tindak pidana ditegaskan dalam Buku Kesatu Aturan Umum Pasal 21, yang menjadi pondasi penting dalam menegakkan keadilan pidana secara proporsional, adil, dan berimbang antara perbuatan dan kesalahan.
Makna dan Ruang Lingkup Pembantuan Tindak Pidana
Pasal 21 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana apabila dengan sengaja:
1. Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana; atau
2. Memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
Frasa “dengan sengaja” menjadi elemen kunci yang membedakan pembantuan dari perbuatan yang bersifat kebetulan atau tanpa kesadaran hukum. Artinya, tidak setiap bentuk keterlibatan dapat serta-merta dipidana, melainkan harus ada kesadaran dan kehendak untuk membantu terjadinya tindak pidana.
Dalam praktik, pembantuan dapat berbentuk sangat beragam, mulai dari menyediakan alat, memberi informasi strategis, membuka akses, hingga memberikan perlindungan atau dukungan saat tindak pidana berlangsung.
Pengecualian Demi Asas Proporsionalitas
Menariknya, Pasal 21 ayat (2) memberikan batasan penting. Ketentuan pembantuan “tidak berlaku” apabila tindak pidana yang dibantu hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pengaturan ini mencerminkan penerapan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan secara selektif dan tidak berlebihan. Negara tidak serta-merta mempidanakan setiap bentuk bantuan pada perbuatan ringan, demi mencegah kriminalisasi yang berlebihan dan menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Proporsionalitas Pemidanaan bagi Pembantu
Salah satu prinsip utama dalam hukum pidana adalah proporsionalitas. Pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa pidana bagi pembantu tindak pidana paling banyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok.
Ketentuan ini menegaskan posisi pembantu sebagai pihak yang tidak setara dengan pelaku utama, baik dari sisi peran maupun tingkat kesalahan. Dengan demikian, hukum memberikan diferensiasi yang jelas antara aktor utama dan pihak yang hanya membantu.
Namun, untuk tindak pidana yang sangat serius, Pasal 21 ayat (4) memberikan pengaturan khusus. Pembantuan terhadap tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup tetap dipidana berat, yakni penjara paling lama 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa meskipun berstatus sebagai pembantu, keterlibatan dalam kejahatan luar biasa tetap dipandang sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum dan kemanusiaan.
Pidana Tambahan dan Konsistensi Sistem Hukum
Pasal 21 ayat (5) mengatur bahwa pidana tambahan bagi pembantu tindak pidana sama dengan pidana tambahan bagi pelaku utama. Ketentuan ini mempertegas bahwa dalam aspek tertentu seperti perampasan aset, pencabutan hak, atau pengumuman putusan pembantu tidak dapat berlindung di balik statusnya sebagai pihak sekunder.
Hal ini penting untuk menjaga “konsistensi sistem hukum”, terutama dalam kejahatan-kejahatan yang melibatkan keuntungan ekonomi atau penyalahgunaan kewenangan.
Pengaturan pembantuan tindak pidana dalam Pasal 21 menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang semakin rasional, terukur, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hukum tidak lagi hanya melihat siapa yang “melakukan”, tetapi juga siapa yang “memungkinkan” terjadinya kejahatan.
Namun demikian, penerapannya menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum agar unsur kesengajaan dan kontribusi nyata dapat dibuktikan secara cermat. Tanpa kehati-hatian tersebut, ketentuan pembantuan berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakadilan.
Pada akhirnya, Pasal 21 bukan sekadar norma hukum, melainkan refleksi bahwa kejahatan adalah hasil dari rangkaian peran, dan keadilan pidana harus mampu menilai setiap peran itu secara proporsional, objektif, dan bermartabat.







