Pangkas Birokrasi Rujukan, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi

banner 468x60

JAKARTA,

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana transformasi besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan guna meningkatkan efisiensi anggaran dan kepuasan layanan bagi masyarakat.

Pemerintah akan segera mengalihkan sistem rujukan berjenjang yang selama ini kaku menjadi Rujukan Berbasis Kompetensi.

Menkes Budi menilai sistem rujukan saat ini—yang mengharuskan pasien melewati Puskesmas, Rumah Sakit Tipe C, lalu Tipe B sebelum mencapai Tipe A—seringkali tidak efektif, terutama untuk kasus medis berat.

Efisiensi Anggaran dan Kecepatan Layanan
Menkes Purbaya memberikan ilustrasi pada kasus bedah jantung terbuka.

Selama ini, pasien harus melalui proses rujukan berulang kali meski fasilitas kesehatan di tingkat bawah belum memiliki kompetensi untuk tindakan tersebut.

“Harusnya BPJS tidak perlu keluar biaya tiga kali untuk administrasi rujukan. Jika diagnosa awal sudah menunjukkan kebutuhan tindakan spesifik, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi (Tipe A). Ini lebih murah bagi BPJS dan masyarakat jauh lebih senang karena tertangani lebih cepat,” ujar Menkes.

Penyederhanaan Administrasi dan Tarif Baru
Selain perubahan skema rujukan, pemerintah juga tengah merombak struktur tarif layanan kesehatan.

Menkes menyoroti bahwa pengelompokan risiko (risk group) yang digunakan saat ini masih mengacu pada standar luar negeri (Malaysia) yang tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi medis di Indonesia.

Poin-poin utama dalam transformasi ini meliputi:

– Rujukan Berbasis Kompetensi: Pasien langsung diarahkan ke RS yang mampu menangani penyakitnya berdasarkan anamnesa awal.

– Penyederhanaan Kelompok Risiko: Bekerja sama dengan organisasi profesi dan rumah sakit untuk mengelompokkan kategori penyakit agar lebih sederhana.

– Penyesuaian Tarif JSI: Mengganti standar lama dengan standar yang sesuai dengan realitas biaya medis di Indonesia.

– Minimalkan Sengketa (Dispute): Administrasi yang lebih simpel akan memudahkan pihak rumah sakit dalam penagihan dan BPJS dalam melakukan tinjauan (review).

“Kita duduk bareng dengan organisasi profesi dan rumah sakit agar administrasinya tidak menyulitkan. BPJS tidak pusing saat me-review, rumah sakit tidak susah menagih, dan potensi sengketa klaim bisa ditekan sekecil mungkin,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal BPJS Kesehatan, tetapi juga menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *