JAKARTA,
Tabir gelap di balik karut-marut penonaktifan massal Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akhirnya terkuak.
Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, secara gamblang menegaskan bahwa hilangnya hak akses kesehatan jutaan warga miskin bukanlah masalah teknis di BPJS, melainkan murni akibat kebijakan Kementerian Sosial.
Pelanggaran Konstitusi yang Sistematis
Tindakan mencabut status kepesertaan PBI bagi warga tidak mampu tanpa solusi instan adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945.
1. Pasal 28H Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 34 Ayat (1) & (2): Secara eksplisit memerintahkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketika Kementerian Sosial memutus kepesertaan dengan dalih pemutakhiran data (DTKS) tanpa memastikan transisi jaminan yang berkelanjutan, negara tidak sedang melakukan perbaikan administratif, melainkan sedang melakukan pengabaian hak hidup rakyat.
Kesehatan: Kewajiban Negara, Bukan Beban Anggaran
Kesehatan masyarakat adalah public goods yang biayanya harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah bagi mereka yang tidak mampu. Mengalihkan kesalahan pada “sinkronisasi data” adalah dalih birokrasi yang pengecut. Jika birokrasi gagal memvalidasi data, mengapa rakyat yang harus membayar dengan nyawanya?
Pertanyaan Kritis untuk Menteri Sosial:
1. Mana Tanggung Jawab Moral Bapak Mentri Yang Terhormat? Bagaimana mungkin Kementerian Sosial membiarkan jutaan rakyat miskin berdiri di depan pintu rumah sakit tanpa jaminan, hanya karena nama mereka terhapus dari sistem yang Anda kelola?
2. Data atau Nyawa? Mengapa prosedur administratif “pembersihan data” lebih diutamakan daripada keselamatan nyawa warga? Apakah bagi Anda, rakyat miskin hanyalah deretan angka yang bisa dihapus tanpa konsekuensi?
3. Kegagalan Sistemik: Jika penonaktifan ini terus berulang, apakah ini bukti bahwa kebodohan birokrasi telah dilembagakan di dalam Kementerian Sosial?
4. Pelanggaran UUD 1945: Sadarkah Anda bahwa membiarkan warga miskin kehilangan akses kesehatan adalah pelanggaran nyata terhadap sumpah jabatan dan konstitusi negara?
5. Transparansi Pemulihan: Berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk mengembalikan hak mereka, dan siapa yang bertanggung jawab jika ada warga yang meninggal dunia karena tidak bisa berobat selama masa “penonaktifan” ini?
Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri, apalagi merampok hak sehat warga miskin demi efisiensi anggaran yang tidak manusiawi.






