Jakarta,
Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terungkap kasus penyelewengan yang tidak hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan diduga banyak wajib pajak dengan modus pemberian “diskon” pajak secara ilegal.
Di antara yang terjaring dalam tindakan senyap tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Anggota Tim Penilai Asesor Kebijakan dan Sumber Daya Manusia (Askob) Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. “Dalam kasus PT Wanatiara Persada, terduga menerima uang sebesar Rp4 miliar, namun barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.
Para tersangka mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari aktivitas yang sama dan berasal dari waktu yang lalu,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan adanya dugaan perusahaan lain yang juga memanfaatkan skema ilegal tersebut, meskipun daftar resmi belum dapat diumumkan. “Tidak hanya dari PT Wanatiara Persada, namun juga dari beberapa wajib pajak lainnya. Hal ini termasuk bagian dari tindak pidana lain yang menjadi objek penyelidikan kami,” tambahnya.
Modus yang digunakan cukup sederhana. PT Wanatiara Persada seharusnya membayar tunggakan pajak sebesar Rp75 miliar, namun melalui tindakan pejabat pajak terkait, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp23 miliar.
Skema yang diterapkan adalah sebesar Rp15 miliar masuk ke kas negara, sementara sisanya sebesar Rp8 miliar direncanakan sebagai imbalan. Namun akhirnya jumlah imbalan dipangkas menjadi Rp4 miliar dan disamarkan melalui kontrak fiktif.
Jika terbukti bahwa skema ini telah berlangsung berulang, negara berpotensi mengalami kerugian bukan hanya puluhan miliar dari satu perusahaan, melainkan kerugian yang tidak terbatas selama praktik ilegal ini tidak dapat diberantas secara tuntas.
