MK Perkuat Perlindungan Pers: Sengketa Jurnalistik Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers Sebelum Jalur Hukum

JAKARTA,

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat serta-merta dijatuhi sanksi pidana maupun perdata.

​Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan dari sanksi hukum sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​”Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.

Jika upaya penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah jalur hukum dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

​Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai prosedur administratif.

​”Produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara atas informasi. Karena itu, perlindungan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita,” kata Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm atau norma pelindung agar jurnalis tidak bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi atau gugatan yang bersifat membungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

​MK berpendapat bahwa selama pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah sesuai kode etik, maka rezim hukum yang digunakan harus UU Pers, bukan KUHP atau hukum perdata umum.

Jalur pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama (ultimum remedium) dalam sengketa pers.

​”Tindakan hukum terhadap wartawan tidak boleh serta-merta diproses. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan mekanisme UU Pers dengan pertimbangan dari Dewan Pers,” pungkas Guntur.

Meski mengabulkan sebagian gugatan, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!