JAKARTA,
Di tengah upaya memperkuat ekonomi nasional, terobosan hukum baru muncul sebagai strategi revolusioner untuk memulihkan kerugian negara secara instan tanpa harus melewati proses peradilan yang berlarut-larut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini memunculkan wacana krusial mengenai mekanisme “denda damai” bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Langkah ini dipandang sebagai babak baru dalam penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian finansial negara atau asset recovery.
Menurut Supratman, kewenangan untuk mengeksekusi denda damai ini sepenuhnya berada di bawah otoritas Kejaksaan Agung.
Menariknya, mekanisme pengampunan ini memungkinkan penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara langsung oleh korps adhyaksa tanpa memerlukan intervensi atau persetujuan dari Presiden.
Landasan Hukum dan Kewenangan Baru
Peluang ini terbuka lebar seiring dengan disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menempuh upaya penghentian perkara di luar pengadilan (out of court settlement).Syarat utamanya adalah pelaku wajib membayar denda dalam jumlah yang telah disepakati oleh Kejaksaan Agung.
“Sebenarnya ruang itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung. Karena salah satu kewenangannya sekarang adalah melakukan denda damai,” ujar Supratman.
Meski demikian, ia mencatat bahwa hingga saat ini mekanisme tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan karena masih menunggu aturan turunan atau regulasi teknis.
Perlu dicatat bahwa meskipun ada wacana ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat diterapkan untuk kasus korupsi.
Hal ini sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan dan cukai, bukan korupsi yang memiliki aturan tersendiri dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Prioritas pada Pemulihan Aset Negara
Filosofi di balik wacana ini bukanlah memberikan celah bagi koruptor, melainkan optimalisasi pengembalian harta negara.
Supratman menegaskan bahwa bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, yang terpenting adalah bagaimana uang negara yang hilang bisa kembali secara maksimal.
“Kalau asset recovery-nya bisa baik dan pengembalian kerugian negara lebih maksimal, itu jauh lebih baik dibandingkan sekadar memberikan hukuman badan tanpa ada pemulihan finansial bagi negara,” pungkasnya.
Dampak yang Mungkin Terjadi Jika Diterapkan
Jika diasumsikan kebijakan ini diterapkan, beberapa dampak bisa muncul bagi koruptor dan masyarakat.
Bagi koruptor:
– Berpotensi menghindari hukuman badan dengan membayar denda yang disepakati
– Mungkin dikenai denda dalam jumlah besar yang menjadi beban finansial
– Diberikan kesempatan untuk mengembalikan harta yang dicuri sebagai bentuk perbaikan kesalahan
Bagi masyarakat:
– Memperoleh pemulihan aset negara yang lebih cepat tanpa proses peradilan panjang, yang bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan
– Menimbulkan kekhawatiran terhadap ketidakadilan jika koruptor hanya membayar denda tanpa penjara
– Berpotensi merusak kepercayaan pada sistem hukum jika dianggap sebagai cara “membeli” kebebasan
– Ada khawatiran akan mendorong terjadinya korupsi baru karena pelaku merasa hanya akan dikenai denda
Wacana denda damai ini menjadi sinyal kuat bahwa paradigma hukum Indonesia mulai bergeser dari sekadar menghukum menjadi memulihkan, meskipun implementasinya untuk kasus korupsi masih menjadi perdebatan yang serius.





