MENGGUGAT EKSISTENSI KUHAP: KETIKA PROSEDUR TANPA SANKSI JADI “CEK KOSONG” PENEGAKAN HUKUM

Jakarta,

Keadilan yang Terpasung Formalitas
Hukum acara pidana (KUHAP) adalah kitab suci bagi perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Namun, dalam praktik peradilan kita, KUHAP sering kali terlihat seperti “macan kertas”.

Ia garang dalam deretan pasal, namun tak bertaji saat prosedur dilanggar. Sebagai pilar demokrasi, pers berkepentingan menyoroti: mengapa pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum sering kali lewat tanpa konsekuensi yang menggugurkan perkara?

Absennya Sanksi Prosedural
Dalam berbagai diskusi hukum yang kami himpun, terdapat satu benang merah yang mengkhawatirkan: KUHAP kita tidak memiliki sanksi “batal demi hukum” yang otomatis bagi aparat yang melangkahi wewenang.

Penangkapan tanpa surat, penggeledahan serampangan, hingga penahanan yang melampaui batas waktu sering kali hanya dianggap sebagai “khilaf administrasi”.

Perbandingan Urgensi Perubahan Prosedur
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah ringkasan perbedaan antara sistem yang berjalan saat ini dengan urgensi perubahan yang diusulkan dalam diskusi hukum terkini:

Tabel Perbandingan Urgensi Perubahan Prosedur
Tabel Perbandingan Urgensi Perubahan Prosedur-(thewasesanews-dok)

The Wasesa News mencatat tiga poin fundamental yang harus diperjuangkan dalam transformasi hukum kita:

1. Legitimasi Exclusionary Rule: Alat bukti yang didapat dengan cara-cara yang melanggar hukum harus dinyatakan tidak sah di muka persidangan.

2. Transformasi Praperadilan: Mekanisme pengawasan harus bergeser dari sekadar formalitas dokumen menjadi pengujian substansi hak asasi.

3. Akuntabilitas Institusional: Setiap pelanggaran prosedur harus berimplikasi pada sanksi karier penyidik yang nyata.
Ruang Kritisi: Pertanyaan untuk Refleksi Publik

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami mengajukan pertanyaan kritis:

1. Keamanan vs Hak Sipil: Sejauh mana kita rela menoleransi pelanggaran prosedur demi alasan “stabilitas keamanan” ?

2. Integritas Hakim: Siapkah mentalitas hakim kita untuk membebaskan tersangka yang ditangkap dengan prosedur yang cacat ?

3. Celah Hukum: Bagaimana memastikan sanksi prosedural ini tidak dimanipulasi oleh pelaku kejahatan kerah putih untuk lolos ?

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan hasil analisis jurnalistik yang ditujukan untuk kepentingan edukasi serta diskusi publik. Materi dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum profesional atau rujukan hukum formal dalam perkara tertentu.

Penulis dan redaksi tidak bertanggung jawab atas segala tindakan hukum yang diambil oleh pihak mana pun berdasarkan isi tulisan ini tanpa konsultasi lebih lanjut dengan ahli hukum yang berwenang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!