Logika Kapitalisme Ekologis dan Seremonial Penegakan Hukum; Hutan Boleh Mati, Asal Kas Negara Tetap Terisi?

banner 468x60

Jakarta,

Pemandangan tak biasa terlihat di lobi gedung Kejaksaan Agung RI baru-baru ini. Tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun, hasil rampasan negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, dipamerkan ke hadapan publik.

Di depan tumpukan rupiah yang menggunung itu, pidato mengenai keberhasilan penegakan hukum digaungkan secara gagah.

Namun, di balik angka fantastis tersebut, terselip pertanyaan besar yang belum terjawab:

– Siapa saja pelakunya?

– Dari perusahaan mana?

– yang paling krusial, seberapa luas kawasan hutan yang kini telah rusak dan kehilangan fungsinya?

Asal-usul tumpukan uang tersebut seolah dibiarkan remang-remang. Sejarah kejahatan ekologis seakan terputus dan dikerdilkan hanya menjadi deretan angka senilai Rp 6.625.294.190.469,-.

Publik patut bertanya, apakah ini bentuk transparansi nyata atau sekadar manajemen persepsi? Sebab, angka besar memang seringkali lebih memikat kamera daripada kebenaran yang pahit di lapangan.

Jika kita jeli, yang kita saksikan mungkin bukan esensi keadilan, melainkan sebuah “koreografi” penegakan hukum.

Hutan dikorbankan dua kali: pertama, saat pohon-pohonnya tumbang demi keuntungan ekonomi; kedua, saat hasil kejahatannya dipamerkan sebagai prestasi tanpa kejelasan pemulihan ekosistemnya.

Ada kekhawatiran besar bahwa setelah uang ini masuk ke kas negara, proses deforestasi akan lahir kembali melalui izin-izin baru dan perluasan konsesi yang berjalan diam-diam—tanpa sorot kamera, tanpa konferensi pers.

Karena pada dasarnya, eksploitasi yang terstruktur memang tidak membutuhkan sorotan media.

Transisi kepemimpinan pasca-Pilpres 2024 membawa beban moral yang berat bagi lingkungan hidup. Publik kini menaruh perhatian penuh: Apakah pemerintahan baru mampu melepaskan diri dari bayang-bayang kepentingan kelompok yang selama ini mengeruk sumber daya alam (SDA) secara ugal-ugalan?

Mandat rakyat yang begitu besar jangan sampai menjadi celah bagi para spekulan tambang dan oknum korporasi untuk memperpanjang nafas perusakan hutan.

Kita tidak ingin suara rakyat dibeli dengan “segebok uang” hasil eksploitasi alam yang merugikan generasi mendatang.

Tumpukan uang triliunan di Kejaksaan itu adalah pengingat. Jika malpraktik yang ketahuan saja sebesar itu, maka berapa banyak kerusakan yang belum tersentuh hukum?

Penegakan hukum yang sejati tidak diukur dari seberapa tinggi tumpukan uang yang dipamerkan, melainkan dari seberapa luas hutan yang berhasil diselamatkan dan seberapa berani negara menyeret aktor intelektual di balik perusakan ekologis ke meja hijau.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *