JABAR,
Banyak orang mengira kebohongan adalah urusan moral semata. Padahal dalam hukum pidana, kebohongan tertentu bisa berkonsekuensi hukum.
Dalam Pasal 492 KUHP Baru, ditegaskan bahwa perbuatan menipu atau berbohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat dipidana.
Artinya, ketika kebohongan dilakukan dengan sengaja, disampaikan sebagai kebenaran, dan digunakan untuk mengelabui orang lain demi keuntungan tertentu, maka negara hadir melalui hukum pidana.
Ancaman pidana Pasal 492 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :
– Pidana penjara sampai paling lama 4 (empat) tahun
– Pidana denda paling banyak kategori V (sebesar Rp500.000.000,00)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Dengan adanya ancaman pidana denda yang signifikan selain pidana penjara, Pasal 492 bertujuan memberikan sanksi hukum yang lebih komprehensif terhadap perbuatan penipuan dengan kebohongan di era modern dan mencegah kerugian lebih luas di masyarakat.
Pesan hukumnya jelas….
– Tidak semua kebohongan dipidana, tetapi
– Kebohongan yang disertai niat menipu dan merugikan orang lain adalah tindak pidana.
KUHP Baru mengingatkan kita bahwa kejujuran bukan hanya nilai moral, tetapi juga kewajiban hukum. Edukasi hukum penting agar masyarakat tidak terjerat pidana karena menganggap sepele kebohongan.
Divisi Hukum Perwil Jawa Barat
