JAKARTA, The Waseda News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengerjaan proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam TPU Budi Darma Semper, Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,4 miliar. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara mendalam oleh Bidang Investigasi LBH Harimau Raya, ditemukan fakta-fakta teknis yang sangat memprihatinkan di mana kualitas pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja.
Temuan ini merujuk pada kondisi infrastruktur drainase yang menggunakan saluran U-ditch namun tidak berfungsi sebagai sistem drainase aktif, ketiadaan lantai kerja beton pada beberapa segmen krusial, hingga struktur drainase yang tidak tersambung ke outlet utama sehingga menyebabkan sedimentasi parah bahkan sebelum sistem tersebut dioperasikan secara resmi. Secara teknis konstruksi, kondisi ini dikategorikan sebagai functional failure atau kegagalan fungsi total yang mengakibatkan seluruh pembangunan tersebut menjadi sia-sia dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar.
Analisis investigatif awal yang disusun oleh LBH Harimau Raya memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek korupsi TPU Semper ini mencapai rentang Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 2 miliar, atau setara dengan 30 persen hingga 60 persen dari total nilai kontrak. Angka kerugian yang fantastis ini muncul akibat adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan secara sengaja serta kelalaian dalam pengawasan proyek yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara yang telah dibayarkan terhadap pekerjaan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya merupakan delik kerugian negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Temuan ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang jika terbukti, dapat menyeret para oknum pejabat dan kontraktor pelaksana ke dalam jeruji besi melalui mekanisme pidana khusus korupsi.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan peringatan keras, LBH Harimau Raya telah melayangkan Somasi Terbuka Terakhir kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai tanggung jawab proyek ini. Pihak-pihak yang menjadi sasaran somasi meliputi Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas yang dinilai lalai, tim PPHP/PHO, perencana teknis, hingga direksi kontraktor pelaksana. Somasi ini merupakan langkah hukum pra-litigasi yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi resmi atau melakukan perbaikan nyata.
Namun, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ditemukan itikad baik atau penjelasan yang rasional secara teknis, maka langkah hukum pidana akan segera ditempuh secara simultan guna memastikan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum atas dugaan penggelapan uang rakyat di Jakarta Utara tersebut.

Rencana langkah strategis yang telah disusun oleh LBH Harimau Raya sebagai komitmen penyelamatan keuangan negara mencakup pelaporan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, LBH Harimau Raya juga akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigatif guna menghitung nilai kerugian negara secara riil dan presisi.
Laporan paralel juga akan dikirimkan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau pelanggaran disiplin dan administrasi para pejabat yang menandatangani progres pekerjaan tersebut. Tidak hanya di ranah pidana, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pasal 1365 KUHPerdata juga disiapkan untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dari kontraktor dan konsultan pengawas yang diduga telah mencederai kontrak kerja dan merugikan kepentingan publik.
Melihat perspektif kontrol pers, kasus dugaan korupsi TPU Semper ini mencerminkan celah negatif yang masih menganga dalam sistem pengadaan infrastruktur di tingkat daerah, di mana pengawasan internal seringkali tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan vendor dan oknum pejabat. Pers memberikan masukan positif bahwa transparansi digital dalam sistem e-katalog seharusnya diikuti dengan pengawasan fisik yang ketat di lapangan oleh masyarakat sipil.
LBH Harimau Raya memastikan bahwa proses hukum ini akan dikawal tanpa kompromi sedikit pun terhadap pihak mana pun, termasuk mendorong penetapan tersangka apabila bukti-bukti yang dikumpulkan tim investigasi telah memenuhi syarat minimal alat bukti sesuai KUHAP. Masyarakat DKI Jakarta berhak mengetahui ke mana setiap sen pajak mereka dialokasikan, dan pengerjaan infrastruktur makam yang asal-asalan ini adalah penghinaan terhadap hak-hak warga negara atas fasilitas publik yang layak.
Keberanian LBH Harimau Raya dalam membongkar kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan total dalam manajemen proyek RTH di seluruh wilayah ibukota. Penegakan hukum yang tajam tanpa pandang bulu terhadap kontraktor nakal dan pejabat yang korup adalah satu-satunya jalan untuk menciptakan efek jera. LBH Harimau Raya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau jalannya pelaporan ini agar tidak ada intervensi dari pihak manapun yang mencoba mengaburkan fakta kegagalan fungsi di TPU Budi Darma Semper.
Uang negara bukan milik pribadi pejabat atau pengusaha, melainkan amanah rakyat yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas dan fungsional. Kami pastikan perkara ini akan berlanjut hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan dan bersihnya institusi negara dari praktik-praktik koruptif yang merusak tatanan bangsa.
Autentikasi: Bidang Investigasi LBH Harimau Raya
