Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Yeka Hendra Fatika Ombudsman RI: Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO-Minyak Goreng

"Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya," ujar Anang saat dimintai konfirmasi.

Jakarta,

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, serta rumah tinggal salah satu komisionernya, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026) sore hari. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi minyak goreng berbasis Crude Palm Oil (CPO), yang sebelumnya telah menyeret sejumlah perusahaan besar di industri sawit dan sejumlah pejabat peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan langkah tersebut. “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat dimintai konfirmasi. Meskipun awalnya tidak menjelaskan secara rinci kaitan Yeka dengan perkara yang sedang diusut, Anang kemudian mengungkapkan bahwa penggeledahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng yang tengah berproses, serta menyiratkan hubungan dengan rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu. “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari putusan vonis lepas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Maret 2025 terhadap tiga korporasi besar di industri sawit, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Vonis tersebut menjadi sorotan publik karena sangat kontras dengan tuntutan jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp 17,5 triliun – dengan rincian Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group, dan Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group. Kejagung menduga vonis lepas tersebut tidak murni berdasarkan fakta dan hukum, melainkan hasil praktik jual beli putusan yang melibatkan suap sebesar Rp 60 miliar.

Pada April 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka utama dalam kasus suap tersebut, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nur Yanta, Panitera Muda Wahyu Gunawan, serta dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto. Kemudian, pada 14 April 2025, tiga hakim yang membentuk majelis hakim dalam perkara tersebut – Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto – juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada Oktober 2025 mendatang, kubu terdakwa termasuk Marcella Santoso mengajukan nota keberatan dan meminta dibebaskan dari dakwaan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak menegaskan fakta kejadian.

Salah satu kunci dalam perkara ini adalah peran rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya “maladministrasi” dalam kebijakan ekspor CPO beberapa tahun lalu. Dokumen rekomendasi tersebut kemudian digunakan oleh pihak korporasi sebagai dasar untuk menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang akhirnya menghasilkan putusan yang memenangkan pihak korporasi. Jaksa menilai terdapat “permainan” di balik rekomendasi tersebut, yang diduga sengaja dibuat untuk memengaruhi jalannya proses hukum dan menghambat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” ujar Anang ketika ditanya mengenai latar belakang penggeledahan.

Pantauan di lokasi penggeledahan menunjukkan bahwa tim penyidik Kejagung keluar dari gedung Ombudsman RI sekitar pukul 17.10 WIB membawa sejumlah bukti berupa berkas-berkas penting, tas jinjing berwarna merah, serta satu boks berisi barang bukti yang belum diumumkan secara rinci. Rombongan menggunakan empat mobil berwarna hitam dan tidak memberikan komentar lebih lanjut setelah meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Yeka Hendra Fatika dikenal aktif dalam berbagai kegiatan pengawasan Ombudsman RI terkait stabilisasi pasokan dan harga komoditas penting, seperti beras, serta terlibat dalam forum-forum diskusi tentang kebijakan pangan nasional. Namun, dengan adanya penggeledahan ini, nama beliau kini terjerat dalam kasus yang mengguncang sistem peradilan dan industri strategis negara.

Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya mendalami setiap kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam rangkaian manipulasi yang menyebabkan para korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh komisioner Ombudsman tersebut dinilai dapat merintangi proses penyidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik.

Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi integritas institusi negara, terutama terkait bagaimana lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan peradilan dapat bekerja sama untuk menegakkan keadilan. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki perkara ini hingga ke akar-akarnya, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Sumber : Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!