JAKARTA,
Babak baru penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi dimulai. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Noel hadir sebagai terdakwa utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai fantastis mencapai Rp201 miliar.
Dakwaan Kolektif Sebelas Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang menjerat Noel beserta sepuluh orang lainnya secara bersama-sama. Kesepuluh terdakwa tersebut meliputi:
- Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, dan Subhan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, praktik lancung ini diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah pemerasan dalam birokrasi pengurusan sertifikasi K3.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka Rp201 miliar baru berdasarkan pelacakan transaksi perbankan. KPK masih mendalami potensi penerimaan lain berupa:
- Aset Bergerak: Mobil dan sepeda motor.
- Fasilitas: Pemberian perjalanan ibadah haji dan umrah.
- Uang Tunai: Transaksi di luar sistem perbankan yang tidak tercatat secara digital.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Kasus ini telah berdampak besar pada karier politik Noel. Menyusul penetapan status tersangkanya pada 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Meskipun pihak Noel sempat melayangkan harapan untuk mendapatkan pengampunan atau amnesti, proses hukum tetap bergulir hingga ke meja hijau demi menjamin integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
