BARITO UTARA-KALIMANTAN TENGAH,
Ribuan warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, kini berada di titik nadir kesabaran. Aktivitas pengangkutan batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang di jalan umum lintas provinsi (Sikui hingga KM 18 Desa Hajak) dinilai telah merampas hak warga atas kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan jalan raya.
Empat perusahaan besar, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Primatama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan PT Batara Perkasa, dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilir mudiknya ratusan truk roda enam bermuatan lebih dari 12 ton setiap malam tanpa henti.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi :
Masyarakat Desa Sikui menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar gangguan sosial, melainkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Sesuai Pasal 91, pemegang IUP wajib membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambang. Menggunakan jalan umum sebagai jalur utama produksi adalah pengabaian terhadap kewajiban infrastruktur perusahaan.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk logistik berat perusahaan tambang yang merusak fungsi dan ruang milik jalan.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 65 menyatakan setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Polusi debu yang masif merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi warga.
– UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Penggunaan truk dengan muatan melebihi 12 ton di jalan kelas provinsi melanggar aturan tonase dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ancaman Kesehatan dan Infrastruktur yang Hancur :
Hendri Won TK, tokoh masyarakat Desa Sikui, menyatakan bahwa dampak aktivitas ini sudah tidak terhitung lagi ruginya. “Kami terpapar debu setiap hari yang memicu risiko ISPA dan penyakit pernapasan. Jalan provinsi yang merupakan urat nadi bus dan travel dari ibu kota Muara Teweh kini hancur dan membahayakan nyawa,” tegasnya.
Ia mempertanyakan kehadiran negara dalam masalah ini. “Kami ingin tahu apakah memang dibenarkan jalan provinsi digunakan untuk angkutan batu bara dengan muatan sebesar itu? Kami warga kecil yang menanggung debu dan kerusakannya, sementara perusahaan mengambil untungnya.”
Tuntutan Tegas kepada Pemerintah Pusat :
Mengingat dampak buruk yang terus meluas, warga Desa Sikui mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM untuk:
– Mengevaluasi dan mencabut izin penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang di wilayah Barito Utara.
– Melakukan inspeksi lapangan terkait tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
– Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum menyediakan jalan khusus sesuai mandat undang-undang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak menjadi korban. Kami berharap Pemerintah Pusat segera bertindak sebelum warga mengambil langkah yang lebih luas demi keselamatan dan kesehatan kami,” tutup Hendri.
Narasumber : Hendri Won TK (Tokoh Masyarakat Desa Sikui)







