Jakarta,
Kondisi tata kelola keuangan PT PLN (Persero) kini berada dalam sorotan tajam. Di tengah kebijakan tegas terhadap pelanggan yang menunggak—mulai dari denda hingga pemutusan aliran listrik seketika—publik justru disuguhi fakta ironis: Gunung utang PLN terus membengkak tanpa henti.
Kami memandang bahwa narasi “fungsi sosial” dan “keterlambatan subsidi pemerintah” tidak lagi bisa dijadikan tameng tunggal atas ketidakefisienan manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Ada beberapa titik krusial yang menuntut transparansi dan pemeriksaan mendalam oleh lembaga antirasuah:
1. Ketidakadilan Disiplin Keuangan
Rakyat kecil dipaksa membayar tepat waktu melalui sistem token maupun pascabayar dengan ancaman sanksi yang kaku.
Namun, PLN sebagai korporasi justru menunjukkan kegagalan dalam mengelola arus kas (cash flow).
Jika rakyat bisa diputus listriknya karena telat membayar, lantas siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan utang triliunan rupiah yang terus membebani APBN?
2. Perbandingan Tarif: Mahal dan Tidak Efisien
Data menunjukkan bahwa tarif listrik di Indonesia seringkali lebih tinggi dibandingkan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara yang memiliki sumber daya alam serupa (seperti Vietnam atau Malaysia).
– Rakyat Indonesia membayar tarif “ekonomi” yang dipaksakan, namun keandalannya seringkali masih kalah jauh.
– Mengapa negara dengan cadangan batu bara melimpah justru gagal menghasilkan listrik yang murah bagi rakyatnya? Ini mengindikasikan adanya rantai pasok bahan baku yang “bermasalah” dan penuh dengan makelar (middleman).
3. Skandal Kontrak “Take or Pay” dengan IPP
Salah satu lubang terbesar keuangan PLN adalah kontrak dengan penyedia listrik swasta (Independent Power Producer).
PLN dipaksa membayar listrik yang bahkan tidak digunakan. Ini adalah kegagalan perencanaan yang fatal.
Kami mendesak KPK untuk memeriksa apakah ada unsur gratifikasi atau kongkalikong dalam penandatanganan kontrak-kontrak jangka panjang yang sangat merugikan negara ini.
4. Desakan Audit Investigatif KPK & BPK
Melihat beban utang yang sudah tidak wajar, kami menuntut:
– KPK segera masuk dan melakukan pemetaan risiko korupsi pada proses pengadaan bahan baku energi primer dan kontrak pihak ketiga.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap biaya operasional yang membengkak di luar urusan teknis.
Rakyat sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar tarif listrik yang kian mahal. Sekarang saatnya PLN menunjukkan pertanggungjawaban moral dan finansialnya. Jangan jadikan rakyat sebagai “sapi perah” untuk menutupi ketidakbecusan manajerial dan potensi praktik korupsi di dalam tubuh BUMN.







