PANGANDARAN, JABAR
Kedok investasi yang ditawarkan aplikasi MBA (MBAstack Limited Company) akhirnya terbongkar. Memasuki awal Februari 2026, ribuan investor aplikasi ini dipastikan gigit jari setelah dana yang mereka tanamkan tak kunjung bisa ditarik. Pada Senin, 9 Februari 2026, status aplikasi tersebut diduga scam atau penipuan.
Siasat Penurunan Biaya Penarikan
Jauh sebelum sistem benar-benar terkunci, pengelola aplikasi sempat memainkan psikologi para anggotanya. Melalui pesan berantai di grup WhatsApp, seorang admin bernama Nathalie menjanjikan penurunan biaya penarikan (withdraw) dari 8 persen menjadi 3 persen, yang diklaim akan berlaku per hari ini, 9 Februari 2026.
Namun, alih-alih menerima keuntungan, para member justru dihadapkan pada penghentian layanan sementara sejak 4 hingga 6 Februari dengan dalih “sinkronisasi data” dengan bank mitra. Kenyataannya, dana para member tetap tertahan dengan notifikasi “Dalam Proses” meski saldo akun telah berkurang.
Kesaksian Korban: “Saldo Berkurang, Uang Tak Masuk”
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh salah satu anggota, Kholid. Ia mengaku tergiur dengan janji manis pengelola, namun kini hanya bisa pasrah melihat modalnya menguap.
”Kami dijanjikan penarikan lancar lagi hari ini dengan biaya admin yang lebih kecil. Tapi kenyataannya, saat saya coba tarik, statusnya cuma ‘Dalam Proses’ terus. Saldo di aplikasi saya sudah dipotong, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening bank saya,” ujar Kholid dengan nada kecewa, Senin, 9 Februari 2026.
Pernyataan Kapolres Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah memonitor dan melakukan mitigasi sejak jauh hari untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat. Menurutnya, MBAstack bukanlah perusahaan investasi, melainkan perusahaan periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen.
”Ini sebenarnya perusahaan periklanan, namun ada rekrutmen anggota yang dibebankan iuran. Deposit yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga ada informasi mencapai Rp100 juta per orang,” ujar AKBP Ikrar Potawari.
Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi.
“Mengumpulkan uang atau dana dari masyarakat harus ada izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jangan mudah terpengaruh iming-iming hadiah atau keuntungan dari sekadar melakukan like gambar atau video, karena itu hal yang tidak mungkin dalam investasi yang sehat,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Posko Pengaduan
Hingga saat ini, Polres Pangandaran mencatat sedikitnya 30 hingga 40 orang telah melapor secara informal, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. Polisi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
”Kami akan memproses laporan ini secepat mungkin dan berupaya membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya. Kami juga sedang mendalami informasi terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan aplikasi ini,” pungkas AKBP Ikrar.
