JAKARTA,
Sebuah pemandangan ganjil sekaligus memprihatinkan tersaji di halte Jaklingko yang berada tepat di depan RS Pelni Petamburan, Jakarta Barat.
Fasilitas umum yang semestinya menjadi ruang tunggu aman dan tertib bagi pengguna transportasi publik, justru berubah fungsi menjadi taman jajan dan lapak dagang.
Halte bus yang dibangun menggunakan uang rakyat, tak lagi menjalankan fungsi dasarnya.
Tak tampak aktivitas naik-turun penumpang Jaklingko, tidak terlihat pengguna transportasi menunggu di armada.
Yang dominan justru aktivitas jual-beli, meja dagangan, serta pelanggan yang memanfaatkan halte sebagai tempat makan.
Pertanyaannya sederhana namun serius: siapa yang memberi izin, dan siapakah Oknum yang bermain?
Dugaan Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Umum ini ?
Secara hukum dan tata kelola kota, halte bus adalah fasilitas umum sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengalihfungsikan halte menjadi tempat berjualan, tanpa dasar izin resmi, patut diduga sebagai penyimpangan penggunaan ruang publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan fasilitas jalan dan pendukungnya tidak boleh menyimpang dari peruntukan.
Aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum berpotensi melanggar ketentuan, termasuk sanksi administratif hingga penertiban oleh aparat berwenang.
Namun demikian, sebelum kesimpulan hukum ditarik lebih jauh, konfirmasi resmi kepada instansi terkait tetap mutlak diperlukan.
Tanggung Jawab Siapa?
Situasi ini semestinya menjadi atensi:
– Pemprov DKI Jakarta
– Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selaku pengelola dan pengawas halte,
– Satpol PP, sebagai penegak Perda dan ketertiban umum,
– serta pemerintah wilayah setempat, dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
Apakah telah ada pembiaran?
Apakah ada izin khusus yang bertentangan dengan fungsi halte?
Atau ini sekadar potret lemahnya pengawasan ruang publik?
Fenomena menjamurnya pedagang kaki lima di ruang publik bukan semata soal ekonomi, melainkan juga soal ketertiban, keselamatan, dan keadilan penggunaan fasilitas umum.
“Ketika halte bus tak lagi melayani penumpang, yang dirugikan adalah masyarakat luas”, bukan segelintir pihak.
Hasil pantauan awak media pada hari Jumat (06/02/2026) di lokasi ini merupakan bukti nyata yang layak ditindaklanjuti, bukan dibiarkan menjadi normal baru.
Publik menunggu langkah tegas Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam menyikapi hal ini.
Ruang publik bukan milik pribadi, ketertiban kota bukan sekedar slogan.

