JAKARTA,
Sudah menjadi rahasia umum bahwa peserta BPJS Kesehatan sering kali dihadapkan pada drama “obat kosong” saat menjalani perawatan.
Kondisi ini memaksa keluarga pasien merogoh kocek pribadi untuk membeli obat di luar dengan harga selangit.
Padahal, tindakan ini tidak hanya membebani ekonomi, tetapi juga secara terang-terangan menabrak aturan hukum dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Sistem Paket: Tidak Ada Celah untuk Biaya Tambahan
Sesuai dengan sistem pembayaran INA-CBGs, rumah sakit dibayar oleh BPJS melalui sistem paket. Biaya tersebut sudah mencakup ruangan, jasa dokter, hingga obat-obatan. Faskes memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan seluruh kebutuhan medis tanpa terkecuali.
Fondasi Hukum: Hak Anda Dilindungi Undang-Undang
Bagi pasien yang diminta membayar mandiri, berikut adalah senjata hukum yang melindungi Anda:
1. Regulasi Pelayanan Kesehatan:
- UU No. 24 Tahun 2011 (Tentang BPJS): Menjamin hak peserta untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
– UU No. 17 Tahun 2023 (Tentang Kesehatan): Mewajibkan faskes memberikan layanan bermutu tanpa diskriminasi biaya (Pasal 175).
– Permenkes No. 28 Tahun 2014: Menegaskan bahwa biaya paket sudah mencakup obat sesuai Formularium Nasional.
– Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018: Pasal 65 secara eksplisit melarang faskes menarik biaya tambahan (iur biaya) dari peserta.
1. Konsekuensi Pidana (KUHP): Jika terdapat unsur kesengajaan dalam memanipulasi informasi stok obat untuk keuntungan pihak tertentu, faskes atau oknum dapat dijerat:
– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika ada tipu muslihat yang menyatakan obat kosong padahal tersedia demi keuntungan sepihak.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika pasien dipaksa membayar dalam kondisi mendesak/darurat demi mendapatkan obat.
- Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kewenangan): Khusus bagi faskes milik pemerintah, jika petugas menyalahgunakan kekuasaan untuk memungut biaya tidak sah.
Tagih Balik Hak Anda!
Masyarakat harus kritis. Jika Anda terpaksa membeli obat di luar:
- Simpan Kwitansi Resmi pembelian obat.
- Ajukan Klaim Pengembalian (Reimbursement) kepada manajemen rumah sakit.
- Laporkan jika faskes tidak kooperatif. Kelangkaan obat adalah masalah manajemen rumah sakit, bukan tanggung jawab dompet pasien.
Jangan diam! Awasi layanan kesehatan di sekitar Anda agar Indonesia memiliki standar medis yang adil, jujur, dan bermartabat.


