Kota Bogor,
GMNI Bogor menyatakan akan terus melakukan kritikan terhadap kondisi penegakan hukum yang tidak terarah terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor, yang dinilai mengarah pada kepentingan kelompok tertentu dan menimbulkan kerugian signifikan bagi kota.
Penelusuran yang dimulai pada Maret 2025 dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol dengan realitas lapangan.
Seluruh klub malam di Kota Bogor ditemukan menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Perwali tersebut.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, GMNI Bogor mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Perizinan Kota Bogor.
Hasilnya, hanya 4 hotel yang secara sah memiliki izin penjualan minuman beralkohol seluruh golongan, sedangkan puluhan klub malam lainnya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selanjutnya, pada tahun 2025, GMNI Bogor menggelar pertemuan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Kasatpol PP Agusyah menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggar tidak dapat dilakukan secara tegas karena dua pertimbangan: kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak terhadap lapangan pekerjaan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang bertanggung jawab atas penegakan hukum daerah.
Pada kunjungan terakhir pada Selasa (6 Januari 2026), Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha (Gakumdu) Satpol PP Kota Bogor mengakui bahwa proses perumusan Perwali Tahun 2022 sarat dengan kepentingan antar pejabat daerah pada masa tersebut.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa kekacauan penegakan hukum tersebut disengajakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk kemakmuran masyarakat Kota Bogor.







