GAKORPAN Desak Presiden dan Kapolri Bongkar Skandal Kriminalisasi Lansia di RSJ Marjuki Mahdi

JAKARTA,

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) membedah kasus dugaan malapraktik dan penyanderaan terhadap Ny. Hotma Parulian Tobing (72), seorang lansia yang dipaksa menjalani perawatan kejiwaan fiktif di RSJ Marjuki Mahdi, Bogor.

Kasus ini mencuat dalam Forum Diskusi Kebangsaan yang digelar di Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (15/01/2026).

Ketua Investigasi GAKORPAN, Dr. Bernard BBB Siagian, menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa Ny. Hotma adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang terstruktur.

Korban diduga dijemput paksa menggunakan mobil dinas Camat Tajurhalang dan dijebloskan ke RSJ dengan tuduhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa prosedur rekam medis yang sah.

“Ini bukan sekadar salah prosedur, melainkan dugaan konspirasi antara oknum RT, Camat, dan oknum dokter berinisial dr. JNR. Korban disekap selama satu bulan, diikat, dan dicekoki obat keras hingga mengalami gangguan pendengaran dan kerusakan fungsi hati,” tegas Dr. Bernard.

Pelanggaran HAM dan Pidana Berat
Tim Investigasi GAKORPAN bersama LBH Pers Prima Presisi Polri menemukan fakta bahwa selama penahanan, korban tidak memiliki catatan rekam medis yang valid.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 446 ayat (1) UU No. 1/2023 serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Kisah memilukan terungkap saat korban menceritakan pengalamannya ditempatkan di sel kumuh bersama gelandangan, di mana ia harus makan dari satu piring secara bersama-sama.

Lebih tragis lagi, saat korban berhasil dilepaskan, ia menemukan rumah tinggalnya di Tajurhalang telah hancur rata dengan tanah.

Desakan Kepada Pemerintah dan APH
GAKORPAN secara resmi meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat, dan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, agar kasus ini diusut tuntas secara transparan.

“Kami menuntut keadilan. Jangan ada lagi paradigma ‘No Viral, No Justice’. Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap aktor intelektual di balik dugaan rekayasa status ODGJ fiktif ini,” tambah perwakilan hukum GAKORPAN, David Sianipar, SH.

Kini, Ny. Hotma yang tetap tegar berdagang asongan di Terminal Lebak Bulus meski di usia senja, mendapatkan pendampingan hukum dan tempat tinggal sementara dari tim legal GAKORPAN.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas ASN dan profesionalisme tenaga medis di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!