JAKARTA,
Perhimpunan Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Bersatu (GAKORPAN) melalui Ketuanya Dr Bernard mendukung dan mengapresiasi bantuan upaya hukum dari Respons Cepat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang diperankan oleh Natalius Pigai.
Dukungan ini ditujukan untuk menangani sejumlah kasus krusial yang tengah mangkrak di lingkungan kepolisian.
Di antaranya kasus yang menjadi fokus adalah persoalan terkait wartawan Roslenny News, yang mengalami pengusiran paksa dari rumah pribadinya di Jalan Kincir No.17 RT 02/RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah pindah ke rumah kontrakan, barang-barang berharganya termasuk peralatan jurnalistik, kulkas, dan TV dirusak serta dibuang.
“Kasus ini melibatkan konspirasi oknum Polsek Cengkareng dan beberapa pihak lain, yang menyebabkan korban merugi secara fisik, finansial, jasmani, dan rohani. Bunda Roslenny juga mengalami trauma kejiwaan akibat ancaman teror psikologis, hingga diancam rumahnya akan dibakar. Marwah institusi pers juga tercabik-cabik akibat provokasi dan penyesatan yang dilakukan pihak terkait,” jelas Dr Bernard dalam rilis resmi GAKORPAN, Sabtu (28/02/2026).
Sebagai aktivis perempuan anti korupsi yang sering mengungkap kasus kebohongan dan ketidakjujuran aparat, serta persoalan penyerobotan tanah di Jakarta Barat oleh pihak yang diduga berkaitan dengan mafia tanah dan oknum pejabat ATR/BPN, Roslenny News kini berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
GAKORPAN akan mengajukan permohonan bantuan kepada Baznas DKI Jakarta melalui SKTM dari kelurahan terkait untuk kelangsungan kehidupannya.
Beban Berkasus Mangkrak Selama 14 Bulan
Selain kasus Roslenny News, GAKORPAN juga mengangkat sejumlah kasus lain yang belum mendapatkan penyelesaian:
1. Kasus penipuan senilai 300 juta rupiah yang menimpa Ketua DPC GAKORPAN Jakarta Barat Rohy Arifin, seorang wartawan, yang sudah mangkrak selama 14 bulan akibat perbuatan pengusaha yang diduga tidak bertanggung jawab.
2. Kasus kekerasan seksual yang dialami Bunda Ompung Hotma Parulian Tobing (74 tahun), pedagang makanan di Terminal Lebak Bulus, yang sedang ditangani Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Beliau juga mengalami pengusiran paksa dari rumah di Citra Mas, Kecamatan Tajur Halang, Bogor, dan bahkan diperlakukan tidak manusiawi hingga dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi Bogor tanpa klarifikasi yang jelas.
3. Kasus tidak manusiawi terhadap Bapak Supriyanto (50 tahun), anggota GAKORPAN yang menderita stroke lumpuh. Beliau ditahan selama 3 hari di Polsek Grogol Petamburan tanpa surat penahanan, kemudian dibuang ke Satpol PP dan dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama 3 bulan. Motornya juga ditahan tanpa surat penangkapan dengan tuduhan dugaan mengambil kotak amal kosong.
4. Kasus reformasi kepolisian terkait pelecehan, penipuan, dan asusila yang dilakukan oknum Polisi Aiptu JT dari Dirlantas PMJ Polres Jakarta Timur. Kasus ini telah diklarifikasi di Paminal Unit V Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan Komnas HAM serta Komisi Reformasi Kepolisian terkait pelanggaran nilai Tribrata dan Presisi Polri.
Tuntut Penegakan Keadilan yang Responsif
Dr Bernard menegaskan bahwa jika seorang awak media dan wartawan saja dapat dizolimi dan teraniaya, kondisi yang sama berpotensi terjadi pada masyarakat luas.
“Kasus-kasus ini menjadi bukti adanya penyimpangan dalam mekanisme hukum dan pelayanan aparatur negara. Prof Dr Mahfud MD pernah menyatakan bahwa hukum di Indonesia terkadang seperti toko kelontong yang tergantung pada pemesanan, sehingga banyak kasus dibiarkan mangkrak,” ujarnya.
GAKORPAN mengajak KemenHAM, Komnas HAM, serta seluruh elemen penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi mendalam, dan menyelesaikan setiap kasus dengan prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan humanisme.
“Negara harus peka terhadap keterpurukan rakyatnya. Aparat tidak boleh hanya fokus pada keuntungan pribadi, melainkan harus proaktif menjaga dan melindungi masyarakat, terutama yang lemah dan miskin,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, GAKORPAN juga mengingatkan pentingnya pemenuhan aturan sesuai UUD 1945, UU Kepolisian Negara RI No.2 Tahun 2002, UU Pers No.40 Tahun 1999, serta UU KIP No.14 Tahun 2008 untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Narasumber : Tim Investigasi GAKORPAN
