Eskalasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Koperasi Pelang Sejahtera: Pengurus Beli Aset Ratusan Juta Tanpa Mandat Anggota

banner 468x60

KETAPANG, KALBAR

Praktik tata kelola Koperasi Pelang Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pengurus koperasi diduga kuat telah melangkahi wewenang dengan melakukan pembelian aset kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah tanpa melalui mekanisme musyawarah atau persetujuan resmi dalam Rapat Anggota.​

Berdasarkan data yang dihimpun, pengurus diketahui melakukan pengadaan enam unit sepeda motor Honda Verza 150 dengan estimasi harga Rp22 juta per unit.

Total alokasi dana yang digunakan mencapai sedikitnya Rp132 juta, yang bersumber langsung dari kas koperasi.​

Persoalan mencuat ketika sejumlah anggota mengaku tidak pernah dilibatkan, baik dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat luar biasa, terkait rencana pengadaan aset tersebut.

“Kami sama sekali tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba aset sudah dibeli tanpa pembahasan di rapat. Ini jelas mencederai transparansi dan menimbulkan kecurigaan besar di internal anggota,” ungkap salah satu anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/1/2026).

Indikasi Pelanggaran UU Perkoperasian

​Tindakan sepihak pengurus ini dinilai bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Merujuk pada Pasal 22, ditegaskan bahwa Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Segala tindakan pengelolaan (Pasal 30 ayat 1) dan kewenangan mewakili lembaga (Pasal 30 ayat 2) wajib didasarkan pada keputusan Rapat Anggota.

​Pengabaian terhadap mandat anggota ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi koperasi, tetapi juga membuka celah pertanggungjawaban pidana.

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan organisasi, pengurus dapat terjerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan atau Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Respons Pengurus

​Menanggapi polemik tersebut, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, Muhammad Sadran, membenarkan adanya pengadaan unit tersebut.

Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan diambil di tingkat internal pengurus dan badan pengawas untuk kepentingan operasional.

​”Benar, pembelian enam unit motor menggunakan kas koperasi untuk operasional lapangan di kebun plasma PT Limpah Sejahtera. Pembelian motor diputuskan pengurus dalam rapat pengurus dan Badan Pengawas koperasi,” jelas Sadran melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

​Meski demikian, pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya pengabaian terhadap kedaulatan anggota sebagai otoritas tertinggi koperasi.

Anggota kini mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi.

Part : 6, Bersambung

DISCLAIMER (SANGGAHAN PENTING)
​1. Verifikasi Data & Fakta: Informasi dalam pemberitaan ini dirangkum berdasarkan fakta lapangan, dokumen yang tersedia, serta keterangan narasumber. Redaksi telah berupaya melakukan verifikasi secara proporsional guna memastikan keberimbangan informasi (Cover Both Sides).
2. ​Batasan Hukum & Praduga Tak Bersalah: Penyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 372/374 KUHP atau UU Perkoperasian dalam berita ini bersifat analisis informatif. Redaksi sepenuhnya menghormati Asas Praduga Tak Bersalah; penetapan kesalahan secara hukum adalah murni kewenangan institusi peradilan.
​3. Hak Koreksi & Ruang Klarifikasi: Redaksi tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab. Tanggapan resmi akan dimuat dalam kesempatan pertama sebagai bentuk komitmen pada jurnalistik yang adil.
​4. Larangan Reproduksi Tanpa Izin: Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi berita ini dengan maksud mengubah makna asli atau digunakan sebagai alat provokasi di luar konteks pemberitaan jurnalistik.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *