EKSEKUSI “GAYA KOBOI” DI TAPOS: SAAT NEGARA DAN KORPORASI MELINDAS KEMANUSIAAN

banner 468x60

DEPOK,

Tragedi kemanusiaan pecah di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Di balik dalih penegakan hukum formal, tersaji pemandangan memilukan: rumah yang dihuni turun-temurun rata dengan tanah, pendidikan anak yang terputus, hingga penghinaan terhadap simbol negara.

Eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terhadap ahli waris Sarmili pada Kamis (29/1/2026), menyisakan trauma mendalam dan dugaan pelanggaran prosedur yang sistematis.​

Wajah Bopeng Penegakan Hukum

Operasi yang dikawal ketat aparat gabungan TNI dan Polri ini disebut-sebut sebagai eksekusi “Gaya Koboi”. Tanpa dialog memadai dan mengabaikan aspek relokasi yang layak, alat berat menghujam bangunan di RT 01/010 tanpa ampun.

Tragisnya, bendera Merah Putih yang masih berkibar di atas rumah turut terseret dan tergilas alat berat.

​”Saya sangat sedih, bendera negara ikut tergilas tanpa dicopot terlebih dahulu. Ini bukan sekadar bongkar rumah, ini penghinaan terhadap martabat kami sebagai warga negara,” ujar Idi, ahli waris yang menyaksikan langsung kehancuran rumahnya.

Pendidikan Tergilas, Masa Depan Terancam

Dampak nyata yang sering terabaikan adalah terhambatnya hak pendidikan. Seragam dan perlengkapan sekolah anak-anak diangkut paksa oleh pihak keamanan PT Karaba Digdaya ke lokasi yang tidak jelas.

Cita-cita seorang anak yang ingin menjadi polisi demi memberantas penjahat, kini pupus berganti trauma setelah melihat rumahnya diinvasi oleh aparat yang seharusnya melindungi.

Maladministrasi dan Prosedur “Gelap”

Kejanggalan mencuat saat barang-barang milik ahli waris dipindahkan ke sebuah kontrakan secara sepihak. Tanpa koordinasi dengan RT/RW dan tanpa identitas penyewa yang jelas, pihak PT Karaba Digdaya “membuang” barang-barang tersebut ke rumah kontrakan milik warga bernama Siti.

​”Barang-barang diletakkan begitu saja tanpa akses kunci diberikan kepada pemiliknya. Ini tindakan yang menyulitkan hidup kami. Kami seperti orang asing di tanah sendiri,” tegas Idi.

​Ironisnya, pihak Kelurahan Tapos sendiri mengakui status kepemilikan ahli waris, bahkan terdapat bangunan Rutilahu di lokasi tersebut—sebuah bukti pengakuan negara sebelumnya yang kini seolah dianulir oleh kepentingan korporasi.

Lawan Lewat Jalur Tertinggi

Tak tinggal diam atas tindakan yang dinilai represif dan maladministrasi ini, ahli waris Sarmili menyatakan akan membawa kasus ini ke meja Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mereka menuntut keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dibungkus label eksekusi hukum.

​Laporan resmi juga akan segera dilayangkan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pengusiran paksa, dan perampasan akses hidup yang layak.

Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil namun tumpul pada prosedur kemanusiaan, maka jalan perlawanan adalah satu-satunya pilihan yang tersisa bagi ahli waris Sarmili.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *