JAKARTA,
Ketua DPP GAKORPAN Dr Bernard Siagian dan Praktisi Hukum David Sianipar memberikan apresiasi serta dukungan penuh atas langkah tegas Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kasus pengrusakan rumah wartawan senior Roslenny Pangaribuan.
Proses hukum yang teregistrasi dengan nomor LP/158/B/I/2026/SPKT kini telah memasuki tahap pemanggilan saksi melalui SP2HP sebagai bentuk perlindungan negara terhadap insan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Tindakan anarkis berupa pengrusakan properti dan pembuangan berkas karya jurnalistik di lokasi Cengkareng Timur merupakan pelanggaran hukum serius yang harus dipertanggungjawabkan secara objektif.
Roslenny Pangaribuan menyatakan komitmennya untuk patuh pada mekanisme hukum sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempercayakan integritas penyidik Polres Jakarta Barat dalam menjalankan tugas secara transparan dan independen.
Menanggapi opini publik mengenai kondisi kejiwaan terlapor pihak Roslenny menegaskan bahwa status medis hanya dapat ditentukan oleh saksi ahli institusi medis berwenang.
Bukan sebagai alasan untuk menghindari panggilan kepolisian atau proses pidana Segala bentuk tindakan pengrusakan serta intimidasi terhadap awak media harus diproses secara adil demi memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kewenangan hukum termasuk pertimbangan penangguhan penahanan kepada penyidik berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi di masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran moral bahwa setiap perbuatan hukum wajib dipertanggungjawabkan secara profesional.







