Dugaan Pemukulan Pelajar SMA Aceh Barat: Mediasi Diam-Diam, Kuasa Hukum Dilupakan – Ada yang Bermain?

ACEH BARAT,

Kasus dugaan pemukulan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah Aceh Barat bernama Ali (19) oleh oknum aparat berpangkat kapten beserta anaknya yang juga disebut sebagai aparat, terus menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional dan mendapat perhatian dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026), dengan korban mengalami memar serius bahkan gangguan fisik berat setelah diduga dipukul menggunakan balok atau kayu.

Kuasa hukum korban, Ahhadda, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang membuatnya menduga adanya upaya manipulasi.

Ia menilai ada upaya mediasi yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya sebagai pendamping hukum resmi korban.

“Negara kita memiliki ratusan juta penduduk, wajar jika kasus yang melibatkan oknum aparat jadi viral dan mendapat perhatian nasional. Namun yang mengganggu adalah, terkesan ada pihak yang takut korban didampingi kuasa hukum. Mediasi dilakukan secara tersembunyi, seolah ada yang bermain di baliknya – penuh dengan kebohongan,” ujar Ahhadda kepada wartawan.

Menurutnya, pada hari kejadian dirinya diminta oleh seorang ibu untuk membantu korban yang saat itu dalam kondisi lemah akibat luka-luka.

Awalnya, keluarga korban enggan melaporkan kasus tersebut karena kendala biaya dan rasa takut akan konsekuensi.

Namun setelah mendapat penjelasan serta dukungan pendampingan hukum dari Ketua Yayasan Bantuan Hukum Aceh (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat, keluarga akhirnya bersedia untuk melapor.

Setelah itu, kuasa hukum mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk meminta pengambilan visum dan membuat laporan resmi.

Namun pihak kepolisian menyatakan luka korban cukup jelas sehingga tanpa visum pun pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai. Belakangan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan oknum aparat, sehingga proses laporan diarahkan ke Denpom Meulaboh.

Di Denpom Meulaboh, korban sempat dibawa ke Kesatrian Remaja (Kesrem) untuk proses visum.

Namun Ahhadda mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahap mediasi awal yang dilakukan antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.

“Keesokan harinya, keluarga korban menyatakan ingin proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun pada malam yang sama, tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai kuasa hukum, ayah korban disebut kembali diajak mediasi oleh oknum tuha peut desa bersama beberapa aparat,” ungkapnya.

Puncaknya terjadi pada pagi hari Senin, saat kuasa hukum bersama tim paralegal mendatangi Kesrem Meulaboh untuk mendampingi korban.

Mereka mendapati korban dan keluarga telah dibawa ke mess intel untuk melanjutkan proses mediasi.

Saat hendak masuk untuk memberikan bantuan hukum, Ahhadda mengaku dihalangi oleh petugas piket meskipun telah menunjukkan surat kuasa resmi.

“Petugas malah bertanya siapa yang mengundang kami, padahal kami adalah kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi oleh korban,” tegasnya dengan nada menegaskan.

Beberapa jam kemudian, Ahhadda menerima informasi bahwa laporan resmi yang telah dibuat di Denpom telah dicabut dan perkara diselesaikan secara damai dengan nilai kompensasi sebesar Rp45 juta. Uang tersebut disebut telah diterima oleh ibu tiri korban.

Menurut keterangan nenek korban, keluarga besar dari pihak ibu kandung tidak menyetujui proses perdamaian yang dilakukan secara sepihak tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa korban terlihat dalam kondisi ketakutan selama proses mediasi berlangsung.

“Yang paling membuat kami kecewa adalah, kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sedikit pun tentang proses perdamaian ini. Bahkan saat kami ingin mendampingi korban agar hak-haknya terjaga, kami justru dilarang masuk. Apa sebenarnya yang terjadi di balik semua ini?” kata Ahhadda dengan penuh keraguan.

Ia juga mengajukan pertanyaan tentang kejelasan proses visum yang disebut telah dilakukan pada hari kejadian.

“Kami menduga ada kebohongan terkait proses visum yang seharusnya menjadi dasar penanganan kasus ini. Kami merasa telah dibohongi oleh pihak-pihak yang seharusnya menjalankan aturan dengan adil,” tambahnya.

Ahhadda menduga ada beberapa pihak tertentu yang terlibat dalam manipulasi proses penanganan kasus ini, termasuk oknum aparatur desa yang sejak awal turut mendampingi proses pelaporan korban.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Aceh, melainkan juga menarik perhatian publik tingkat nasional.

Sejumlah kalangan telah mengeluarkan suara untuk menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini serta memastikan tidak ada intervensi apapun dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara melibatkan oknum aparatur negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!