JAKARTA,
Di tengah situasi Jakarta yang kondusif, sebuah ironi menyayat hati menimpa Roslenny, seorang wartawan senior sekaligus lansia yang kini harus berjuang mencari keadilan.
Roslenny diduga menjadi korban pengrusakan rumah dan pengusiran paksa yang terjadi di kediamannya, Jalan Kincir, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Peristiwa memilukan ini mencuat setelah barang-barang pribadi milik korban, mulai dari pakaian hingga peralatan rumah tangga seperti kulkas dan TV, diduga dibuang paksa dan sebagian dijual ke pengepul barang rongsokan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, tindakan yang dinilai tidak manusiawi ini diduga melibatkan oknum perangkat lingkungan (RT/RW) serta oknum anggota Polsek Cengkareng yang seharusnya menjadi pelindung warga.
Intervensi Hukum dan Sorotan Tajam GAKORPAN
Menanggapi hal ini, Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., MAkp., Ketua DPP Gakorpan, angkat bicara. Ia menyoroti adanya dugaan modus operandi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam upaya mengintimidasi Roslenny.
”Kami mempertanyakan independensi oknum aparat di lapangan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri harusnya mewujudkan citra Bhayangkara sejati yang mengayomi, bukan justru membiarkan warga lansia terzalimi,” tegas Dr. Bernard.
Kasus ini semakin memanas dengan adanya laporan tambahan mengenai pengrusakan gembok kontrakan milik Hj. Sy Spd pada 13 Januari 2026 yang diduga dilakukan oleh pria berinisial FR atas suruhan “orang kuat” di balik layar.
Respon Cepat Polres Metro Jakarta Barat
Setelah laporan dilayangkan melalui call center 110 dan koordinasi dengan Kompolnas RI, Satreskrimum Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat.
Saat ini, laporan telah resmi terdaftar dengan nomor: STTLP/158/B/I/2026/SPKT. Penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP (sebelumnya disebut pasal 521 dalam konteks pengrusakan) terkait perusakan properti.
Praktisi hukum GAKORPAN, David Sianipar, SH., MH., menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “Presisi” Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
”Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada kesan kasus mangkrak atau intimidasi terhadap insan pers yang vokal membongkar praktik oknum kotor di lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Narasumber : Ketua Umum DPP GAKORPAN







