DPP Gakorpan Kawal Kasus Pengrusakan Jurnalis Senior di Jakarta Barat

DPP Gakorpan kawal ketat 2 laporan pengrusakan terhadap jurnalis senior Bunda Roslenny di Cengkareng. Desak penegakan hukum profesional dari Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA, thewasesanews  – Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP Gakorpan) secara resmi menyoroti kasus hukum yang menimpa salah satu jurnalis perempuan senior, Bunda Roslenny News. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pengrusakan dan intimidasi yang dilakukan secara berulang, yang kini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan dasar hukum Pasal 521 KUHAP.

​Kejadian terbaru berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jl. Fajar Baru Selatan No. 5, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Rabu (18/03/2026). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/795/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat, korban yang merupakan jurnalis lansia dan dalam kondisi sakit-sakitan, diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi berupa pengusiran paksa oleh oknum berinisial Frm.

Dugaan Intimidasi Terhadap Pilar Keempat Demokrasi

DPP Gakorpan soroti kasus pengrusakan dan intimidasi terhadap jurnalis senior Bunda Roslenny. Simak tuntutan keadilan dan transparansi Polres Metro Jakarta Barat. - thewasesanews.com

​Ketua Tim Investigasi DPP Gakorpan menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Korban, Bunda Roslenny, merupakan jurnalis senior yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tindakan “pembulian” dan pengusiran yang melanggar hak asasi manusia, padahal kewajiban administrasi kontrakan telah dipenuhi kepada pemilik lahan.

​”Dimana rasa keadilan dan hak asasi manusia di negara ini? Korban adalah sosok jurnalis sepuh yang sedang sakit, namun diperlakukan secara tidak layak. Kami dari DPP Gakorpan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan marwah jurnalisme dan perlindungan lansia tetap terjaga,” tegas perwakilan Tim Investigasi dalam keterangan resminya.

Rentetan Kasus Pengrusakan yang Terencana

​Investigasi DPP Gakorpan menemukan adanya keterkaitan antara kasus terbaru ini dengan laporan sebelumnya. Diketahui, pada 11 Januari 2026, rumah pribadi Bunda Roslenny di Jl. Kincir Raya No. 17 juga mengalami pengrusakan (LP/B/158/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat). Kasus pertama ini diduga melibatkan sejumlah oknum aparat tingkat kecamatan hingga mantan pengurus lingkungan setempat.

​Motif di balik rentetan kejadian ini sedang didalami melalui mekanisme Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap enam orang saksi. Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sendiri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) melalui disposisi Kapolres dengan nomor B/984/III/Res 1.10/2026/Retro JB tertanggal 5 Maret 2026.

Dorongan Scientific Crime Investigation

DPP Gakorpan mendesak agar tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin oleh AKP H. Jaya Subrata, S.H., M.H., dan Ipda Muhamad Saleh, menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Hal ini diperlukan agar pengungkapan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang kuat.

​”Kecurigaan Tim lnvestigasi DPP Gakorpan semakin menguat seiring dengan ditemukannya pola intimidasi yang sistematis terhadap korban. Bunda Roslenny, yang dikenal sebagai sosok jurnalis senior berdedikasi, kini harus menghadapi tekanan fisik dan psikis di usia senjanya. Kondisi rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian kedua pun kini dalam pengawasan ketat oleh rekan-rekan media dan aktivis kemanusiaan. Kami mendesak pihak Polres Metro Jakarta Barat untuk tidak sekadar memproses laporan administratif, namun juga mendalami aktor intelektual di balik upaya pembungkaman kebebasan pers ini.”

​Masyarakat pencari keadilan senantiasa menanti kinerja profesional dari Polda Metro Jaya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan nilai kepercayaan publik (Public Trust). Sejalan dengan semangat Hoegeng Award, institusi Polri diharapkan tetap teguh pada prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Perlindungan Hukum Pers dan UU KIP

​Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis memiliki hak perlindungan hukum yang dijamin oleh konstitusi NKRI. Merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri, setiap tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis saat atau terkait menjalankan tugasnya harus ditangani secara serius.

DPP Gakorpan menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara. UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi koridor bagi penyidik untuk memberikan keadilan bagi Bunda Roslenny. Jangan sampai kasus ini “mangkrak” dan mencederai citra kepolisian di masa depan.

Menuju Indonesia Emas 2045 dan Supremasi Hukum

​Melalui LBH Pers Prima Presisi Polri dan LBH Rumah Besar Relawan RPG.08, DPP Gakorpan menyatakan akan terus bersinergi untuk menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil dan kaum jurnalis yang terpinggirkan. Perjuangan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program Indonesia Emas 2045, di mana kepastian hukum menjadi fondasi utama kemajuan bangsa.

​”Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil kepolisian sejauh ini, namun kami mendesak akselerasi proses hukum. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Salam Asta Cita, mari kita kawal supremasi hukum demi Indonesia yang berdaulat,” pungkas Tim Investigasi Gakorpan.

​Dengan pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya, diharapkan kasus yang menimpa Bunda Roslenny ini menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan dedikasinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sejati seturut dengan Tribrata Polri dan Catur Prasetya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!