DePARI Laporkan Pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Pelanggaran Data Pribadi

"Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi." - Adv. Yusuf Istanto, Ketua Tim Advokasi DePARI

JAKARTA,

Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10-03-2026). Laporan ini diajukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Kontroversi muncul setelah pada 28 Februari 2026, akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan dengan narasi “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan foto, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Adv. Tumpal secara terbuka. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Diduga Langgar Prosedur Hukum Acara Pidana

Tim Advokasi DePARI menilai publikasi tersebut merupakan tindakan yang sangat problematik secara hukum. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP 2025, penyidik berwenang memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana. Namun, pelaksanaan pemanggilan saksi tersebut harus dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025. Ketentuan ini menyatakan bahwa pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Dalam perkara ini, penyidik Polresta Denpasar diduga tidak menjalankan mekanisme tersebut. Tindakan mempublikasikan status “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” dilakukan tanpa melakukan pemanggilan saksi pertama maupun kedua sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apabila saksi tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali atau mendatangi tempat tinggal saksi untuk melakukan pemeriksaan.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana menempatkan saksi sebagai pihak yang harus dihormati hak-haknya serta tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana. Apabila seorang saksi kemudian diumumkan di media sosial dengan label “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” dan ditampilkan dengan format visual yang menyerupai Daftar Pencarian Orang (DPO), maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu oleh aparat.

Kondisi ini dapat menimbulkan stigmatisasi sosial, merusak reputasi, dan bahkan berpotensi melanggar prinsip Presumption Of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang menjadi salah satu asas fundamental dalam sistem peradilan pidana. Dalam hukum acara pidana, istilah yang dikenal hanyalah DPO yang berlaku terhadap tersangka yang melarikan diri, bukan untuk saksi. Dengan demikian, tindakan Polresta Denpasar dianggap sebagai penyimpangan serius terhadap prosedur hukum.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Selain menyimpang dari prosedur hukum acara pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam unggahan tersebut, identitas advokat yang bersangkutan dipublikasikan secara terbuka kepada publik, termasuk NIK yang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. NIK termasuk dalam data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung, sehingga perlindungannya sangat diatur ketat. Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU PDP.

Berdasarkan UU PDP, setiap orang yang mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan atau sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, institusi yang mengelola data pribadi juga wajib menjamin keamanan data tersebut dan memiliki mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.

Isu Pelanggaran HAM dan Privasi

Tim Advokasi DePARI juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia atas privasi serta kehormatan individu. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28G UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berwenang.

Kutipan Langsung Tim Advokasi

Ketua Tim Advokasi DePARI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara dari tindakan aparat yang tidak proporsional.

“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujar Yusuf Istanto.

Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.

“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara,” tegasnya.

Desak Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar

Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePARI meminta pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, dan Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.

Tim advokasi menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maladministrasi penyidikan, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Tekanan Publik untuk Akuntabilitas Polri

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum. Tim advokasi menilai perlu ada evaluasi serius terhadap praktik komunikasi publik institusi kepolisian agar tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan warga negara.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.

Seruan Menjaga Supremasi Hukum

Tim Advokasi DePARI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.

“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” harap Adv. Yusuf Istanto, S.H., M.H., CRA.

Turut hadir dalam mendampingi laporan tersebut Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., dan Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H.

Sumber : Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!