JAKARTA, THEWASESANEWS – Gelombang kecaman terhadap tindakan kekerasan yang menimpa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terus mengalir dari berbagai elemen hukum di tanah air. DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM Andrie Yunus, menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami oleh anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut. Langkah intimidatif ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi demokrasi dan keamanan para pembela hak-hak rakyat.
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), dalam pernyataan resminya di Jakarta menyampaikan solidaritas, empati, serta keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga. Beliau menegaskan bahwa aksi keji ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terstruktur terhadap prinsip-prinsip rule of law dan rechtsstaat yang menjadi fondasi negara Indonesia.
Teror Air Keras: Tindakan Biadab dan Tidak Manusiawi
Dalam perspektif hukum yang diusung oleh Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM sebagai bentuk tindakan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Penyiraman air keras bukan hanya melukai fisik secara permanen, namun juga menebar trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Dr. TM Luthfi Yazid menekankan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus patut diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil.
”Serangan ini adalah intimidasi nyata terhadap mereka yang selama ini berani menyuarakan kebenaran dan keadilan. Jika negara membiarkan pembela HAM diserang secara brutal, maka ruang demokrasi kita sedang dalam ancaman serius,” tegas Luthfi Yazid. Melalui sikap DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM, komunitas profesi hukum menuntut adanya perlindungan maksimal bagi setiap individu yang bergerak di jalur kemanusiaan.
7 Tuntutan Tegas DePA-RI untuk Keadilan

Sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum (supremacy of law), DePA-RI merilis tujuh poin pernyataan sikap yang sangat krusial. Dalam narasi DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM, ditekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun harus menyentuh hingga ke akar masalah.
- Mengecam Keras: Mengutuk segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap aktivis HAM, khususnya tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Penyelidikan Profesional: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku utama.
- Ungkap Aktor Intelektual: Menuntut pengungkapan tuntas terhadap doenpleger (aktor intelektual) dan jaringan yang memfasilitasi kejahatan ini, termasuk mendeteksi adanya potensi obstruction of justice.
- Tim Pencari Fakta Independen: Membentuk joint investigation team yang melibatkan Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, serta elemen masyarakat sipil yang kredibel.
- Audit Menyeluruh: Melakukan penelusuran riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, baik terhadap personal Andrie Yunus maupun organisasi KontraS.
- Pelacakan Digital: Menelusuri segala bentuk intimidasi melalui media elektronik seperti WhatsApp dan Email yang mungkin diterima korban sebelum insiden terjadi.
- Investigasi Forensik Komprehensif: Menggunakan teknologi digital forensik untuk melacak rute pelaku melalui CCTV di berbagai lokasi strategis.
Menjaga Ruang Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Isu DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa negara harus hadir tanpa pandang bulu. Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh mendapatkan tempat di bumi pertiwi. Menurut Dr. TM Luthfi Yazid, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah satu-satunya mandat konstitusional yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.
Negara yang hukumnya tegak adalah negara yang menjamin keamanan para pembelanya. Melalui momentum DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga independen seperti Komnas HAM semakin diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa depan.
Harapan Besar bagi Penegakan Hukum Indonesia
Menutup pernyataan sikapnya, Ketum DPP DePA-RI menyatakan bahwa solidaritas profesi advokat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Narasi DePA-RI Kecam Serangan Aktivis HAM akan terus disuarakan hingga Andrie Yunus mendapatkan keadilan yang hakiki dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Kami berdiri bersama Andrie Yunus dan seluruh aktivis HAM di Indonesia. Penegakan hukum adalah jalan tunggal menuju peradaban bangsa yang lebih baik,” tutup Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.
Sumber: DPP DePA-RI
