Jakarta,
Di tengah pertumbuhan UMKM dan startup yang kian pesat, persoalan hukum masih menjadi titik lemah yang kerap diabaikan pelaku usaha.
Berbagai sengketa yang muncul justru terjadi bukan karena kegagalan produk atau pasar, melainkan akibat lemahnya pengelolaan aspek hukum sejak awal usaha berjalan.
Sejumlah pelaku UMKM dan startup menghadapi persoalan mulai dari konflik kerja sama, pembagian kepemilikan usaha yang tidak jelas, hingga sengketa ketenagakerjaan dan perlindungan aset. Situasi ini berpotensi menghambat operasional usaha dan memicu kerugian yang tidak kecil.
Praktisi hukum bisnis, Rahmat Aminudin, S.H., menilai bahwa rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan mendasar di kalangan pelaku UMKM dan startup.
“Banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya aspek hukum ketika persoalan sudah muncul. Padahal, sebagian besar konflik tersebut dapat dicegah melalui perencanaan dan pendampingan hukum sejak awal,” kata Rahmat kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pertumbuhan usaha, pelaku UMKM dan startup kerap mengambil keputusan bisnis secara cepat tanpa diimbangi pengaturan hukum yang memadai.
Hal ini mencakup perjanjian kerja sama, hubungan kerja dengan karyawan, hingga pengamanan aset dan merek usaha.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak semata berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami risiko, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun struktur usaha yang lebih tertib.
Usaha yang memiliki kepastian hukum, lanjutnya, cenderung lebih siap menghadapi kerja sama dengan mitra strategis maupun proses pengembangan usaha.
Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan.
Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, pendekatan preventif melalui konsultasi hukum dinilai lebih efisien dibanding harus berhadapan dengan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Rahmat Aminudin menambahkan, komunikasi awal dan diskusi terbuka dengan praktisi hukum dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM dan startup dalam mengelola risiko hukum.
Untuk keperluan komunikasi awal dan penjadwalan konsultasi dapat langsung menghubungi :
Kantor Hukum Rahmat Amudin, S.H
Jalan Rawa Kepa 12 No.127 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
WhatsApp : 0811-8862-616
