Putusan MK Soal Pasal 72 KUHAP Perkuat Hak Pembelaan Tersangka, Ini Pandangan Ahli Hukum; Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC

JAKARTA, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan makna konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.…








