JABAR,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan untuk peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah ditetapkan dalam SEOJK 19/2025, sebagai turunan dari POJK 40/2024.
“Kita akan mengawal implementasinya secara bertahap, dengan batasan yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Senin (12/1/2026).
Saat ini, fokus utama adalah penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya dalam hal pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
Tujuan utamanya adalah memastikan transisi menuju batas 30% berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan, yang menjadi bagian penting dari pengawasan baik secara offsite maupun onsite.
Pada November 2025, tercatat 24 Penyelenggara P2P lending dengan tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5%, yang didominasi oleh segmen produktif.
OJK telah melakukan pembinaan melalui permintaan penyampaian rencana aksi yang dipantau secara ketat.
“Apabila ditemukan pelanggaran, OJK berhak memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran dana dan pembatasan penerimaan lender baru,” jelasnya.
Ke depan, penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan untuk menjaga kualitas pembiayaan.
Sebagai catatan, outstanding pembiayaan P2P lending per November 2025 mencapai Rp 94,85 triliun, tumbuh 25,45% secara tahunan (yoy). Namun, pertumbuhan ini diiringi dengan kenaikan TWP 90 menjadi 4,33%, naik 157 basis poin dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76%.







