Tag #OJK #PINJOL #ATURAN #UTANG #KEUANGAN

ATURAN BARU 2026: UTANG PINJOL TIDAK BOLEH LEBIH DARI 30% PENGHASILAN

JABAR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan untuk peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan kredit macet. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa batas…

error: Content is protected !!