APARAT PENERTIBAN PETI KALBAR DIDUGA TEBANG PILIH: PEMBELI KECIL DIKUASAKAN, PEMODAL BESAR TERKESAN TERLINDUNGI

banner 468x60

Mandor, Kalimantan Barat

Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali mengundang kecaman publik karena terkesan tidak konsisten dan selektif.

Pasca operasi penertiban yang dilakukan Polda Kalbar, aktivitas PETI masih dilaporkan berlangsung di beberapa titik, salah satunya Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu pada awal Januari 2026.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum hanya menyasar lokasi dan pelaku tertentu.

Kasus yang semakin memanas adalah penangkapan Sidiq Firmansyah, seorang pembeli emas skala kecil, oleh Satuan Tipiter Polres Landak di kawasan Pampadang, Liansippi, Kecamatan Mandor pada 13 Januari 2026. Sidiq ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp9 juta, 8 gram emas, timbangan, dan ponsel, serta kini menjalani tahanan selama 20 hari.

Kritik tajam datang dari keluarga korban dan Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Landak, Ya’ Aiy Bonar.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak adil karena hanya menyasar pelaku tingkat bawah seperti Sidiq, sementara pemodal besar dan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah yang sama terkesan dibiarkan berkembang.

“Kita prihatin karena penangkapan tidak diimbangi dengan koordinasi yang baik dengan pengurus RT setempat, sehingga terkesan dipaksakan terhadap masyarakat kecil,” ujar Ya’ Aiy Bonar.

Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan dugaan adanya oknum aparat yang melindungi pemodal dan penampung emas hasil PETI di Kecamatan Mandor.

“Aparat seharusnya mengetahui siapa saja pelaku besar yang beroperasi, namun hingga kini hanya pelaku skala kecil yang ditangkap,” katanya.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa semua informasi dalam berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi sedang berupaya mengonfirmasi semua klaim kepada pihak terkait untuk menjamin keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak kepolisian dan aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi saat berita ini diterbitkan.

Sumber : BSG/TIM

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *