BENGKAYANG,
Penangkapan seorang pendeta yang melayani di Gereja Desa Suka Maju, Dusun Mao, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada hari Kamis (19/2) telah menimbulkan kekhawatiran dan menuai sorotan dari masyarakat lokal.
Seorang sumber mengatakan bahwa aparat yang melakukan tindakan tersebut berasal dari Polda Aceh, yang mengamankan yang bersangkutan saat ia sedang dalam perjalanan bersama istrinya.
Istri pendeta, Etfy, mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dan suaminya, Dedi Saputra, baru saja pulang dari pasar ketika sebuah mobil mendekati dan memotong laju kendaraan mereka.
“Tiba-tiba ada mobil yang menghalangi jalan kami. Suami saya langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil jenis Hilux. Saya sempat diminta membawa sepeda motor sendiri, namun karena tidak mampu, akhirnya saya mengikuti dalam mobil untuk mengantar kendaraan kami pulang,” jelas Etfy.
Menurutnya, setelah tiba di rumah, suaminya diperiksa di dalam kendaraan aparat. Ia mengaku mendengar nada perintah yang keras dari salah satu petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya hanya diperbolehkan turun untuk mengambil KTP dan pakaian suami saya. Selama itu, suami saya tetap berada di dalam mobil,” ucapnya sambil menahan emosi.
Etfy juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang lokal.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aparat wilayah hukum setempat seperti Polres Bengkayang maupun Polsek Sungai Betung tidak mengetahui adanya kegiatan penindakan tersebut.
Konfirmasi awak media kepada Ketua RT dan Kepala Dusun Mao juga menunjukkan bahwa kedua pihak tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan terkait penangkapan pendeta yang menjadi warga wilayah mereka.
Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa ini menyampaikan keberatan dan meminta adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mereka menekankan pentingnya transparansi terkait dasar hukum, kronologi lengkap, serta mekanisme penanganan perkara yang dilakukan secara lintas wilayah.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga terkait dengan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun hingga publikasi berita ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh maupun kepolisian lokal mengenai status hukum serta perkembangan kasus yang sedang berlangsung.
Keluarga pendeta menyampaikan harapan agar pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian terkait untuk memperoleh keterangan yang objektif dan berimbang.
