JAKARTA,
Roselenny, seorang janda sekaligus wartawan dan aktivis anti-korupsi yang tergabung dalam GAKORPAN, resmi melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian dan pengurus RT/RW di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Laporan dilayangkan melalui Call Center Kepolisian 110 pada 16 Januari 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat rumah peninggalan orang tua Roselenny di Jalan Kincir Raya rusak akibat bencana alam angin kencang. Bukannya mendapatkan bantuan, Roselenny justru menghadapi tindakan intimidasi. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Adr diduga memerintahkan pihak ketiga untuk membuang barang-barang milik korban dengan dalih sebagai “sampah”.
Padahal, barang-barang tersebut merupakan aset pribadi yang sedang dalam proses pendataan untuk pelaporan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembuangan barang tersebut diduga dilakukan dengan imbalan uang sebesar Rp600.000 kepada pekerja di lapangan.
Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Roselenny menyatakan bahwa dirinya mengalami diskriminasi sosial dan tekanan dari pengurus lingkungan setempat (RT dan RW). Ia mengaku dilarang menginap di rumahnya sendiri oleh oknum Ketua RT dengan alasan yang tidak berdasar.
”Barang-barang saya dibuang begitu saja ke tempat sampah saat ponsel saya mati. Saya sudah memohon agar barang itu dikembalikan, namun tidak dihiraukan. Ini adalah bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Roselenny.
Proses Hukum di Propam
Saat ini, oknum anggota Polri yang diduga memberikan perintah tersebut dilaporkan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam, mulai dari tingkat Polres Metro Jakarta Barat hingga Polda Metro Jaya.
GAKORPAN mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia bertindak transparan sesuai semangat Polri Presisi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, terutama bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak-hak asasinya.
”Kami meminta perlindungan hukum yang nyata. Jangan sampai penegakan hukum hanya bergerak setelah viral (No Viral No Justice). Hukum harus menjadi panglima dalam melindungi warga negara,” pungkasnya.
Sumber : GAKORPAN
