Akses Kesehatan Dinilai Berbelit, GEMPAS Desak DPRD Kabupaten Pasuruan Evaluasi Program UHC

banner 468x60

PASURUAN,

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (GEMPAS) mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC). Desakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/1/2026).

Audiensi digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit daerah. GEMPAS menilai implementasi UHC di lapangan belum sejalan dengan tujuan awal program yang menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Ketua GEMPAS, Akhmad Roziq yang akrab disapa Erik, didampingi Sekretaris GEMPAS Hanan, memaparkan sejumlah persoalan krusial yang kerap dialami warga. Salah satunya adalah sulitnya akses rawat inap kelas III bagi masyarakat miskin, meskipun UHC telah dicanangkan sebagai program perlindungan kesehatan universal.

Selain itu, banyak warga kehilangan hak layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena tunggakan iuran. Kondisi tersebut semakin memperparah situasi ketika warga membutuhkan penanganan medis darurat.

“Di lapangan masih banyak warga tidak mampu yang kebingungan saat harus dirawat inap karena BPJS-nya nonaktif. Mereka diminta menyelesaikan tunggakan di tengah kondisi darurat, ini sangat tidak manusiawi,” ujar Erik.

GEMPAS juga menyoroti prosedur administratif pengajuan UHC yang dinilai tidak ramah bagi masyarakat pedesaan. Persyaratan kepemilikan nomor telepon aktif dan alamat email disebut menjadi kendala serius, mengingat tidak semua warga memiliki akses maupun literasi digital.

Sekretaris GEMPAS, Hanan, bahkan menyebut kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pasien terlantar di Unit Gawat Darurat (UGD), baik di RSUD Bangil maupun RSUD Grati, lantaran terhambat urusan administrasi.

“Kami menyayangkan program kesehatan yang digaungkan Bupati dan Wakil Bupati ternyata di lapangan justru menyulitkan masyarakat kecil. Meminta warga desa punya email itu tidak realistis. Nomor HP saja banyak yang tidak punya,” tegas Hanan.

Meski demikian, audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Erik mengungkapkan, forum bersama Komisi IV DPRD dan dinas terkait menyepakati bahwa warga Kabupaten Pasuruan yang tergolong tidak mampu dan memiliki tunggakan BPJS Kesehatan di bawah Rp5 juta cukup membayar premi tanpa dikenakan denda. Setelah itu, kepesertaan dapat dialihkan ke skema UHC.

Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki email atau nomor telepon pribadi, diperbolehkan menggunakan data milik anggota keluarga sebagai kontak penghubung, selama yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Kami juga menegaskan untuk kasus ibu hamil yang akan melahirkan dan sebelumnya pernah bekerja di perusahaan, namun kini sudah tidak bekerja dan BPJS-nya dinonaktifkan oleh perusahaan, pengajuan UHC tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan PHK. Ini sudah disepakati bersama dalam forum,” jelas Erik.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, manajemen RSUD Bangil dan RSUD Grati, serta BPJS Kesehatan.

GEMPAS berharap hasil audiensi ini tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, melainkan diikuti dengan kebijakan konkret dan pengawasan ketat agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *