Ahli Waris dan Ketua BPD Desa Ipu Layangkan Protes Keras Terhadap PT Sembalar Kastika Atas Penyerobotan Lahan dan Pelanggaran Adat

BARITO UTARA,

Ketegangan terjadi di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, setelah pihak ahli waris almarhum Bapak Arab, yang diwakili oleh Yetro (Ketua BPD Desa Ipu), menemukan adanya aktivitas ilegal di atas lahan milik keluarga mereka.

Pihak keluarga menyatakan keberatan keras atas tindakan PT Sapalar Yasa Kartika yang diduga telah melakukan pematokan dan pengecatan batas lahan tanpa izin.

Yetro menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Sungai Ruyan tersebut merupakan harta warisan sah dari mertuanya, almarhum Bapak Arab (wafat pada 9 Juni 2025).

Lahan tersebut telah dihibahkan dan dikuasakan kepada Yetro serta istrinya, Handun, dengan dokumen hukum yang lengkap dan diketahui oleh Kepala Desa.

“Kami memiliki surat hibah, surat kuasa, dan dokumen yang ditandatangani Kepala Desa secara lengkap. Lahan ini murni hak milik keluarga kami, tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun, hari ini kami menemukan tanda patok dan cat merah yang dibuat oleh pihak PT Sembalar Kastika tanpa koordinasi atau izin sedikit pun kepada kami selaku pemilik,” ujar Yetro di lokasi lahan pada Jumat (10/01).

Tindakan perusahaan dinilai tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melanggar hukum adat masyarakat setempat secara fatal.

Yetro menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengulu Adat, Mantir Adat, dan Ketua RT setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran ini melalui jalur adat.

Pihak keluarga menuntut PT Sembalar Kastika untuk melaksanakan kewajiban adat sebagai bentuk pertanggungjawaban, antara lain:

– Ritual Mewarah: Dilaksanakan selama 7 hari 7 malam untuk menghormati leluhur/orang tua yang lahannya dilanggar.

– Ritual Tiwah: Dilaksanakan selama 3 hari 3 malam dengan menyediakan hewan kurban berupa 1 ekor kerbau, 3 ekor babi, dan 6 ekor ayam.

– Denda Adat: Atas pembongkaran “pelepat/pantang” (tanda larangan adat) yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sebagai Ketua BPD, Yetro juga menyoroti kinerja PT Sembalar Kastika yang dianggap tidak komunikatif dan tidak memiliki etika bisnis yang baik di wilayahnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meninjau ulang izin perusahaan tersebut.

“Saya selaku Ketua BPD tidak pernah memberikan respon positif terhadap perusahaan ini karena sejak awal tidak ada kesepakatan dengan kami. Kami memohon kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Bupati Barito Utara, Kapolda, Kapolres, DPRD, hingga Camat Lahei dan Danramil untuk memperhatikan nasib kami. Perusahaan ini bertindak seperti ‘mafia tanah’ yang tidak menghargai aturan lokal,” tegasnya.

Pihak keluarga yang terdiri dari Yetro, Handun, serta anak-anak almarhum (Rikyanto, Titi, Kayeng, dan Sedi) menyatakan akan terus mempertahankan hak mereka dan meminta media massa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami hanya menuntut keadilan adat dan penghormatan atas hak milik kami yang sah. Jangan sembarangan menggusur atau membuat jalan di tanah orang tanpa permisi,” tutup Yetro.

kami meminta pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi Hak kami.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!