SEMARANG, The Wasesa News – Sebanyak 19 Advokat baru DePA-RI Jaga Integritas resmi diambil sumpahnya resmi diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Langkah ini menjadi tonggak baru bagi para praktisi hukum tersebut untuk menjalankan mandat sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang mulia.
Kehadiran para Advokat DePA-RI Jaga Integritas ini disambut syukur oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.Prosesi penyumpahan ini merupakan muara dari rangkaian panjang perjuangan akademis dan profesi, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga masa magang yang telah mereka lalui dengan disiplin tinggi. Dalam pelaksanaan PKPA, DePA-RI menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Muria Kudus (UMK), sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pesan Mendalam Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng
Dalam sidang terbuka penyumpahan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., memberikan orasi serta arahan fundamental kepada para advokat baru. Beliau menekankan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap pendekar hukum. Di tengah situasi di mana kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan sedang diuji, para advokat baru diharapkan mampu menjadi agen perubahan.
”Advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum harus menjaga integritas. Soal integritas tidak boleh ada tawar menawar, ia harga mati. Sebab, apabila integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile) tidak ada artinya,” tegas Dr. Suprapti. Beliau mengingatkan bahwa perilaku koruptif segelintir oknum hakim dan advokat di masa lalu tidak boleh terulang kembali demi menjaga marwah dunia peradilan.

Sinergi KUHAP agar Advokat DePA-RI Jaga Integritas
Poin kedua yang ditekankan adalah kemampuan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti hakim dan jaksa. Dr. Suprapti menjelaskan bahwa dalam konteks pembaruan hukum, advokat kini memiliki ruang gerak yang lebih luas namun tetap bertanggung jawab. Merujuk pada perkembangan hukum dan semangat KUHAP, advokat kini dituntut untuk lebih aktif mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan.
Kewenangan tersebut mencakup hak untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna kepentingan pembelaan, bebas berpendapat di persidangan untuk memberikan pembelaan terbaik, serta memperoleh dokumen bukti yang relevan. Sinergi yang sehat antar APH diyakini akan memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Jika penegakan hukum lemah, maka dampaknya akan langsung terasa pada merosotnya kepercayaan para investor baik lokal maupun global.
Transformasi Digital: Advokat Harus Melek Teknologi
Menghadapi era disrupsi digital, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyemangati para advokat agar tidak gaptek atau gagap teknologi. Mahkamah Agung (MA) telah memelopori sistem peradilan modern melalui e-court dan e-Berpadu. Sistem elektronik ini dirancang untuk menciptakan proses peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan para Advokat DePA-RI Jaga Integritas dapat memaksimalkan sistem digital ini dalam setiap penanganan perkara. Dengan penguasaan teknologi, layanan hukum kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih cepat tanpa terkendala jarak dan birokrasi konvensional yang berbelit-belit.
Arahan Strategis Ketua Umum DePA-RI
Usai prosesi penyumpahan, Dr. TM Luthfi Yazid yang didampingi oleh jajaran pengurus pusat seperti Yusuf Istanto, S.H., M.H., dan Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, memberikan arahan internal. Luthfi Yazid mengingatkan agar para advokat DePA-RI tidak pernah berhenti belajar (long-life learning) dan senantiasa meningkatkan keterampilan baik hard-skill maupun soft-skill.
”Advokat DePA-RI harus berkomitmen teguh menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law). Jagalah kesolidan organisasi, jangan terlibat praktik kotor, dan bangunlah jejaring (network) yang positif di manapun kalian bertugas,” ujar Luthfi Yazid. Beliau juga menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarsesama advokat lintas organisasi sesuai prinsip Justitia Omnibus (Keadilan untuk semua).
Kesimpulan: Menciptakan Penegakan Hukum yang Bermartabat
Pelantikan 19 advokat ini bukan sekadar seremoni, melainkan suntikan energi baru bagi dunia hukum di Jawa Tengah. Dengan komitmen yang telah diikrarkan, para advokat baru ini memikul beban moral untuk memulihkan citra profesi hukum di mata publik. Melalui integritas yang terjaga dan penguasaan hukum yang mumpuni, DePA-RI optimis anggotanya mampu memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya keadilan di Republik Indonesia.
