Menjangkau Batas Negara: Asas Nasional Pasif dalam KUHP Baru sebagai Manifestasi Kedaulatan Hukum Indonesia

banner 468x60

JAKARTA,

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Salah satu pembaruan konseptual yang patut mendapat perhatian akademik adalah penguatan Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif sebagaimana dirumuskan dalam Buku Kesatu Aturan Umum, Paragraf 2, Pasal 5.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak lagi terkungkung secara sempit oleh batas teritorial, melainkan dapat menjangkau perbuatan pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sepanjang perbuatan tersebut menyerang kepentingan vital negara.

Asas Nasional Pasif: Dari Teritorial Menuju Proteksi Kepentingan Negara

Pasal 5 KUHP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi “Setiap Orang”, tanpa membedakan kewarganegaraan, yang di luar wilayah NKRI melakukan tindak pidana terhadap kepentingan negara Indonesia.

Formulasi ini mencerminkan penerapan Asas Nasional Pasif, yakni asas yang menitikberatkan pada objek yang dilindungi, bukan semata-mata pada tempat terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia diarahkan untuk melindungi eksistensi, kehormatan, dan kepentingan fundamental negara, meskipun pelaku berada di yurisdiksi asing.

Ruang Lingkup Kepentingan yang Dilindungi

Pasal 5 KUHP Baru merinci secara komprehensif kepentingan negara yang mendapat perlindungan hukum pidana, antara lain:

1. Keamanan negara dan proses kehidupan ketatanegaraan, yang menjadi fondasi kedaulatan dan stabilitas nasional.
2. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara Indonesia di luar negeri, sebagai simbol dan representasi negara dalam pergaulan internasional.
3. Mata uang, segel, cap negara, meterai, surat berharga negara, serta kartu kredit perbankan Indonesia, yang berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan stabilitas moneter.
4. Perekonomian, perdagangan, dan perbankan nasional, sebagai tulang punggung kesejahteraan dan pembangunan negara.
5. Keselamatan dan keamanan pelayaran serta penerbangan, yang bersifat lintas batas dan berdimensi internasional.
6. Keselamatan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara, termasuk objek vital strategis.
7. Keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik, yang mencerminkan respons hukum pidana terhadap ancaman kejahatan siber global.
8. Kepentingan nasional lain yang ditetapkan undang-undang, sebagai klausul terbuka untuk menjawab dinamika ancaman baru.
9. Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional, yang menegaskan peran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.

Ruang lingkup ini menunjukkan bahwa KUHP Baru dirancang dengan kesadaran geopolitik dan perkembangan teknologi, khususnya dalam menghadapi kejahatan lintas negara dan kejahatan berbasis digital.

Dimensi Praktis dan Contoh Konkret

Secara praktis, asas ini memungkinkan Indonesia menuntut pelaku asing yang melakukan kejahatan terhadap kepentingan nasional. Misalnya, warga negara asing yang memalsukan mata uang Rupiah di luar negeri tetap dapat dijerat hukum pidana Indonesia, karena perbuatannya merusak perekonomian dan kepercayaan terhadap sistem moneter nasional.

Demikian pula dalam konteks kejahatan siber, serangan terhadap sistem komunikasi elektronik atau infrastruktur digital Indonesia yang dilakukan dari luar negeri dapat diproses berdasarkan Pasal 5 KUHP Baru. Ini merupakan langkah strategis dalam “melindungi kedaulatan digital” dan keamanan nasional di era globalisasi.

Signifikansi Akademik dan Filosofis

Dari perspektif akademik hukum pidana, Pasal 5 KUHP Baru merupakan perluasan rasional dari Asas Perlindungan (Protective Principle) yang telah lama dikenal dalam hukum internasional. Negara diberi legitimasi untuk melindungi kepentingan esensialnya, bahkan ketika ancaman datang dari luar batas teritorial.

Secara filosofis, ketentuan ini menegaskan bahwa “kedaulatan negara tidak berhenti di garis peta”, melainkan melekat pada nilai, kepentingan, dan warga negaranya. Hukum pidana tidak lagi sekadar instrumen represif, tetapi juga alat afirmasi kedaulatan dan perlindungan nasional.

Penutup

Dengan mengadopsi Asas Nasional Pasif secara tegas, KUHP Baru menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara modern yang responsif terhadap kejahatan transnasional. Pasal 5 bukan sekadar norma teknis, melainkan pernyataan sikap negara: bahwa kepentingan nasional, martabat pejabat negara, keamanan siber, dan perlindungan warga negara tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan hukum, di mana pun ancaman itu muncul.

Dalam konteks ini, KUHP Baru hadir bukan hanya sebagai kodifikasi hukum pidana, tetapi sebagai manifestasi kedaulatan hukum Indonesia di tengah dunia yang semakin tanpa batas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *