AWASI ATAU JADI BESI: PANDUAN HARAM PENGGUNAAN DANA DESA 2026!

banner 468x60

JAKARTA,

Di tengah upaya besar-besaran membangun Indonesia dari pinggiran, Dana Desa hadir bukan sebagai “warisan” untuk memperkaya diri atau fasilitas pejabat desa, melainkan sebagai hak mutlak rakyat yang harus dijaga dengan nalar dan integritas.

Pemerintah telah menetapkan garis merah yang tidak boleh dilanggar. Mulai tahun 2026, penggunaan Dana Desa memiliki daftar larangan ketat guna memastikan setiap rupiah kembali ke masyarakat.

Tidak ada lagi celah untuk membayar honorarium perangkat, membiayai perjalanan dinas luar kota yang tidak perlu, apalagi menyalahgunakan anggaran untuk bantuan hukum pribadi.

Pembangunan fisik pun dibatasi; dilarang keras membangun kantor desa megah jika kesejahteraan warga masih tersisih, dengan batas rehabilitasi ringan hanya sebesar Rp25 juta.

Segala bentuk bimbingan teknis yang hanya menjadi kedok formalitas juga resmi dilarang. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025. Dana Desa adalah amanah, bukan mesin ATM pribadi penguasa wilayah.

Mata rakyat kini lebih tajam dari sebelumnya. Setiap penyelewengan terhadap daftar “Haram” Dana Desa 2026 ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan akan diproses tanpa kompromi. Desa mandiri dimulai dari transparansi, bukan korupsi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *