KEPULAUAN SULA,
Praktek dugaan pungutan liar di luar nalar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Di tengah upaya pemerintah menstabilkan ekonomi, SPBU ini justru diduga menjadi predator ekonomi dengan menjual Pertamax seharga Rp 17.000/liter dan Pertalite Rp 15.000/liter.
Angka ini merupakan pembangkangan nyata terhadap kebijakan negara dan daerah.
Pelanggaran Konstitusi dan Aturan Daerah
Tindakan ini secara terang-terangan mengangkangi Surat Pemberitahuan Pemda Kepulauan Sula Nomor: 580 Tahun 2022, yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) jauh di bawah angka yang dipatok oknum SPBU tersebut.
Ini bukan sekadar selisih harga, melainkan bentuk penjarahan terstruktur terhadap hak konsumen.
Tinjauan Hukum & SOP Pertamina
1. Pelanggaran UU Migas & Cipta Kerja
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi maupun penugasan pemerintah adalah tindak pidana serius.
– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
2. Pelanggaran Kode Etik & SOP Pertamina
Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Pertamina terkait operasional SPBU:
– Penyalur dilarang keras menjual BBM di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah/Pertamina.
– Sanksi Administratif: Pertamina berhak melakukan skorsing operasional hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen terhadap SPBU nakal.
3. Jeratan KUHP (Pidana Umum)
Tindakan menjual di atas harga yang sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dapat dijerat dengan:
– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat untuk menyerahkan barang/uang.
– Pasal 423 KUHP: Terkait pegawai negeri atau orang yang menjalankan tugas publik (penyalur resmi) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran yang melampaui aturan.
Tuntutan Tegas
Kami mendesak Polres Kepulauan Sula untuk tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa pemilik SPBU Kompak Falabisahaya! Jangan biarkan mafia BBM tumbuh subur di tanah Sula dengan mengorbankan keringat rakyat kecil.
Jika penegakan hukum loyo, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Pemda akan berada di titik nadir.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. SPBU Falabisahaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana!”







