Jakarta,
Penegakan hukum dalam kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengecam keras mandeknya penanganan perkara dugaan pencurian hak atas tanah SHM No. 5922/Jatipadang yang telah dilaporkan sejak 3 Desember 2020.
Selama lima tahun, kasus ini seolah jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangka yang jelas.
Perkara yang menimpa Drs. H. Tato Suwarto, MBA bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan sindikat lintas profesi—mulai dari pemalsuan dokumen kependudukan, rekayasa dokumen perbankan (backdated), hingga penyalahgunaan jabatan oknum Notaris.
Bukti Melimpah, Nyali Penyidik Dipertanyakan
Kuasa hukum pelapor dari LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda status hukum para pelaku.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, rangkaian alat bukti mulai dari surat, keterangan saksi, hingga petunjuk pidana sudah sangat benderang.
”Alasan bahwa ‘terlapor utama belum ditemukan’ adalah dalih klasik yang tidak berdasar secara hukum untuk menunda keadilan. Hukum pidana mengejar perbuatan dan peran (deelneming). Siapa pun yang turut serta membantu terjadinya kejahatan ini harus segera diseret ke meja hijau,” tegas Dimas Wahyu, SH., Pid.
Konspirasi Jahat di Balik Sertipikat
LBH Harimau Raya menyoroti adanya pola backdated (mundur tanggal) pada dokumen perbankan serta penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang cacat hukum.
Penggunaan jaminan milik orang lain tanpa persetujuan sah pemilik adalah bentuk perampokan hak yang difasilitasi oleh administrasi yang korup.
”Ini adalah potret nyata praktik Mafia Tanah. Ada keterlibatan oknum perbankan dan notaris yang menutup mata terhadap syarat formil dan materiil demi keuntungan tertentu. Jika Polda Metro Jaya tidak segera menetapkan tersangka, maka publik patut bertanya: Ada apa dengan penyidik?” tambah Dimas.
Desakan Tindakan Nyata
LBH Harimau Raya mendesak Kapolda Metro Jaya untuk:
1. Segera menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat (Pasal 55 KUHP).
2. Menindak tegas oknum notaris dan perbankan yang diduga menjadi ‘pintu masuk’ terjadinya kejahatan ini.
3. Memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah dirugikan secara materiil dan imateriil selama lebih dari setengah dekade.
”Kami tidak akan mundur. Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh sindikat mafia tanah,” pungkasnya.
Narahubung:
LBH Harimau Raya
0858-1013-3258
Jl. Sinabung II No. 39, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan







