Sengkarut Emas Ilegal Sungai Ayak Satu: Inisial JM Mencuat, Nyali APH Diuji?

banner 468x60

SEKADAU,

Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kini berada dalam sorotan tajam. Investigasi mendalam mengungkap sebuah nama yang santer disebut sebagai aktor intelektual di balik layar: JM. Ia diduga kuat berperan sebagai “episentrum” penampungan emas ilegal yang mengalir deras dari perut bumi Sekadau tanpa tersentuh hukum.

​Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan sebuah pembangkangan ekologis. Berdasarkan data lapangan, JM disinyalir menjadi muara dari jalur distribusi emas ilegal yang terorganisir rapi. Ironisnya, meski operasi ini berlangsung secara kasat mata, tindakan tegas dari otoritas berwenang justru tampak absen, menciptakan persepsi publik bahwa ada “tangan-tangan tak terlihat” yang menjamin kekebalan hukum bagi sang aktor.

​”Semua tahu siapa pemainnya, tapi hukum seolah ‘rabun’ di sini,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak JM dan jejaringnya memicu pertanyaan krusial: Apakah hukum di Sekadau sedang tersandera oleh kekuatan modal? Pembiaran ini tidak hanya merusak ekosistem sungai secara permanen, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi penegak hukum di mata masyarakat kecil.

​Hingga laporan ini diturunkan, JM masih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya. Begitu pula dengan otoritas kepolisian setempat yang belum memberikan respons konkret terkait langkah penindakan di wilayah tersebut.

​Negara tidak boleh kalah oleh sindikat tambang. Jika praktik di Sungai Ayak Satu tetap dibiarkan melenggang, maka ini adalah bukti nyata terjadinya defisit penegakan hukum yang kronis di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *