GRESIK,
Kabupaten Gresik tidak hanya dikenal sebagai kota Wali, tetapi juga menyimpan nilai sejarah tinggi yang menjadi keistimewaannya dibandingkan daerah lain.
Keberadaan Bangunan bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jl. Basuki Rahmat No. 15 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik merupakan aset sejarah penting bagi Kabupaten Gresik dan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.
Hal ini seharusnya tidak sampai dirusak atau hilang, mengingat Ir. Soekarno pernah mengingatkan agar bangsa tidak pernah meninggalkan sejarah.
Bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Gresik pada tahun 2020 tersebut memiliki potensi untuk dijadikan wahana edukasi sejarah bagi generasi muda.
Meskipun pengelolaannya belum optimal sesuai tujuan penetapan, ia bukanlah “monumen mati”, melainkan dapat dijadikan “monumen hidup” yang memberikan manfaat ekonomi dan pendidikan melalui pengelolaan sebagai wisata sejarah.
Perlindungan Cagar Budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 3 menyatakan bahwa penetapan Cagar Budaya bertujuan melestarikan warisan budaya, meningkatkan harkat martabat bangsa, dan memperkuat kepribadian bangsa.
Sedangkan Pasal 5 huruf c mengatur pentingnya pelestarian bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Sebagai saksi sejarah masa penjajahan Belanda, nilai bangunan ini tidak ternilai dan harus diwariskan kepada generasi mendatang, agar tidak hilang akibat kepentingan pihak tertentu atau praktik kapitalis yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan jika kepemilikan berada pada pihak perseorangan atau turun temurun, pemilik tidak boleh sembarangan mengubah, membongkar, atau memindahkan kepemilikan tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU tersebut.
Sampai saat ini, tidak ada informasi mengenai pencabutan status Cagar Budaya bagi bangunan bekas Asrama VOC tersebut dari pemerintah daerah atau pihak berwenang.
Apabila terjadi pembongkaran atau perubahan bentuk bangunan yang masih berstatus Cagar Budaya, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori penghalangan atau perusakan upaya pelestarian Cagar Budaya (Pasal 55 dan Pasal 66 UU No. 11 Tahun 2010).
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya Pasal 62 mengklasifikasikan kondisi rusaknya atau pemusnahan bangunan Cagar Budaya sebagai keadaan darurat yang mengancam hilangnya warisan sejarah.
Maka dari itu, masyarakat dan pihak berwajib memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan melindunginya.
Polres Gresik diharapkan dapat segera mengambil tindakan dan memproses secara pidana dugaan pengalihan kepemilikan atau perusakan bangunan tersebut, tanpa menunggu pengaduan.
Pelanggaran terhadap Cagar Budaya dikenai sanksi berat sesuai UU No. 11 Tahun 2010.
Pasal 101 mengancam pidana penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp1,5 miliar bagi siapa saja yang mengalihkan kepemilikan tanpa izin.
Sedangkan Pasal 105 menetapkan pidana penjara 1 tahun hingga 15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta hingga Rp5 miliar bagi mereka yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.
Harapannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik bersama DPRD dapat memberikan perhatian dan bertindak tegas untuk menyelamatkan Cagar Budaya ini, agar tetap menjadi bagian penting dari identitas Gresik sebagai kota Wali dan catatan sejarah bangsa.
Narasumber : A Fajar Yulianto / Direktur YLBH Fajar Trilaksana

