Tindak Pidana Aduan: Menjaga Batas antara Kepentingan Publik dan Hak Privat

banner 468x60

JAKARTA,

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta-merta dapat diproses oleh negara. Undang-Undang secara sadar dan berimbang mengenal konsep tindak pidana aduan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan, dan bahwa jenis tindak pidana tersebut harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Konsep ini menegaskan satu prinsip fundamental dalam hukum pidana modern: negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri ruang privat warga negaranya.

Tindak pidana aduan pada dasarnya merupakan delik yang lebih dominan menyentuh kepentingan personal atau kehormatan individu, bukan semata-mata ketertiban umum.

Oleh karena itu, hukum memberi hak penuh kepada korban untuk menentukan apakah peristiwa yang dialaminya layak dibawa ke ranah pidana atau cukup diselesaikan secara pribadi, kekeluargaan, atau melalui mekanisme non-litigasi lainnya.

Keberadaan delik aduan mencerminkan penghormatan terhadap otonomi kehendak korban. Negara tidak memposisikan diri sebagai pihak yang memaksakan penegakan hukum, melainkan sebagai fasilitator keadilan yang menunggu legitimasi dari pihak yang benar-benar dirugikan.

Tanpa adanya pengaduan, proses hukum tidak memiliki dasar moral maupun yuridis untuk berjalan, sebab hukum pidana bukanlah alat balas dendam negara, melainkan instrumen perlindungan hak.

Lebih jauh, penegasan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang merupakan bentuk perlindungan terhadap asas legalitas.

Aparat penegak hukum tidak boleh menafsirkan secara bebas atau memperluas kategori delik aduan di luar yang telah ditentukan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga, dan potensi kriminalisasi berlebihan dapat dihindari.

Dalam praktik, pemahaman yang keliru terhadap tindak pidana aduan kerap menimbulkan persoalan serius.

Tidak jarang aparat tetap memproses perkara meskipun tidak ada pengaduan yang sah dari korban, atau sebaliknya, korban tidak memahami bahwa hak pengaduan tersebut sepenuhnya berada di tangannya.

Di sinilah pentingnya perspektif hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual dan berkeadilan.

Pada akhirnya, tindak pidana aduan adalah wajah humanis dari hukum pidana. Ia menjadi penanda bahwa hukum tidak selalu harus hadir dengan wajah represif, tetapi juga dengan kearifan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Negara hadir bukan untuk mengambil alih penderitaan korban, melainkan untuk melindungi haknya ketika korban sendiri memutuskan bahwa keadilan perlu ditegakkan melalui jalur hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *