JAKARTA,
Perdebatan mengenai relevansi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi hunian pribadi kembali mencuat ke permukaan. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan esensi kemerdekaan dan hak warga negara atas tempat tinggal.
Muncul desakan agar pemerintah meninjau ulang regulasi PBB, terutama bagi rumah tinggal non-komersial yang tidak menghasilkan pendapatan (income) bagi pemiliknya.
Logika Kepemilikan vs Beban Pajak
Secara filosofis, pengenaan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki secara pribadi dan digunakan sebagai tempat tinggal dianggap membebani rakyat. Berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, pertambangan, atau properti komersial seperti hotel dan mal yang menghasilkan keuntungan finansial, rumah tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia.
”Bagaimana logikanya rumah milik sendiri, dibangun sendiri, di negara yang sudah merdeka, tapi pemiliknya masih harus ‘menyewa’ kepada negara setiap tahun melalui PBB?” ujar pengamat kebijakan publik dalam diskusi terkait kedaulatan agraria.
Menghidupkan Kembali Warisan Pemikiran Ferry Mursyidan Baldan
Wacana penghapusan PBB bukanlah hal baru. Jejak kebijakan ini pernah diletakkan oleh mendiang Ferry Mursyidan Baldan saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Kala itu, Ferry melempar gagasan brilian untuk menghapus PBB bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan sekolah.
Logika Ferry sederhana namun mendalam: negara tidak boleh “mengusir” rakyatnya sendiri secara perlahan melalui instrumen pajak. Sayangnya, gagasan ini meredup setelah pergantian kepemimpinan di kementerian tersebut, padahal ide ini dianggap sebagai langkah nyata memanusiakan warga negara.
Efek Gentrifikasi dan Perlindungan Warga Senior
Persoalan PBB sering kali menjadi momok bagi warga senior atau pensiunan yang tinggal di kawasan strategis yang nilai NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) meroket, seperti Menteng di Jakarta atau pusat kota lainnya.
- Dilema Ekonomi: Banyak ahli waris atau pensiunan yang berjasa bagi negara terpaksa menjual rumah warisan mereka karena tidak sanggup membayar lonjakan PBB.
– Kebijakan Afirmatif: Beberapa gubernur Jakarta, mulai dari era Basuki Tjahaja Purnama hingga Anies Baswedan, sempat memberikan relaksasi berupa pembebasan PBB bagi hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, serta bagi para veteran, pensiunan ASN, dan guru.
Namun, kebijakan ini bersifat parsial dan bergantung pada diskresi kepala daerah (Pergub), bukan merupakan regulasi nasional yang permanen.
Kesimpulan: Hak Atas Tempat Tinggal
Mempertahankan PBB untuk rumah tinggal kecil dan menengah dianggap sebagai bentuk pengusiran halus terhadap warga negara dari tanahnya sendiri. Jika pemerintah ingin mendorong keadilan sosial, maka instrumen pajak seharusnya diarahkan pada sektor industri dan komersial yang produktif, bukan pada atap yang melindungi rakyat dari panas dan hujan.
Referensi Sumber :Mendiang Ferry Mursyidan Baldan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN periode 2014–2016)
Disclaimer (Pernyataan Sangkalan)
PENTING :
Rilis berita ini disusun sebagai bentuk opini publik dan analisis narasi berdasarkan wacana yang pernah berkembang di ruang publik. Narasi ini bertujuan untuk memfasilitasi diskusi mengenai kebijakan perpajakan dan kedaulatan tempat tinggal.
Seluruh data mengenai kebijakan masa lalu (era menteri atau gubernur tertentu) merujuk pada catatan berita publik yang tersedia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku saat ini.
Penulis tidak bertanggung jawab atas interpretasi hukum yang digunakan sebagai dasar untuk tidak memenuhi kewajiban pajak yang sah sebelum adanya perubahan undang-undang resmi dari pemerintah Republik Indonesia.


