JAKARTA,
Ambisi Indonesia menjadikan panas bumi sebagai tulang punggung transisi energi nasional tidak cukup hanya ditopang oleh inovasi teknologi dan besarnya potensi sumber daya alam. Di balik itu, terdapat faktor krusial yang kerap luput dari sorotan publik, yakni kepastian hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, dalam pandangannya terhadap pengembangan bisnis listrik panas bumi di Indonesia.
Menurut Dr. Subagio, proyek geothermal merupakan sektor strategis yang memiliki karakter high risk–high capital, sehingga sangat bergantung pada stabilitas regulasi dan konsistensi kebijakan negara. Tanpa kerangka hukum yang solid, potensi panas bumi sebesar apa pun berisiko stagnan di atas kertas.
“Dalam perspektif hukum, panas bumi bukan semata isu energi terbarukan, melainkan isu kepastian investasi jangka panjang. Negara harus hadir memastikan regulasi tidak berubah-ubah dan penegakan hukum berjalan konsisten,” tegasnya.
Ia menilai, langkah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) atau PGE dalam mendorong pengembangan sektor geothermal menuju target kapasitas listrik 1 Gigawatt merupakan strategi progresif. Namun, keberhasilan target tersebut sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola hukum yang mengiringinya, mulai dari tahap eksplorasi, pengelolaan wilayah kerja, hingga kepastian kontrak penjualan listrik.
Dr. Subagio mengingatkan bahwa banyak proyek panas bumi di Indonesia tersendat bukan karena ketiadaan teknologi, melainkan akibat kompleksitas perizinan, tumpang tindih regulasi, dan ketidakpastian tata ruang. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi melemahkan kepercayaan investor dan memperlambat agenda transisi energi nasional.
“Hukum harus berfungsi sebagai “enabler”, bukan penghambat. Jika regulasi tumpang tindih dan tidak sinkron, maka risiko hukum akan lebih besar dari risiko teknis proyek itu sendiri,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, PGE saat ini mengelola kapasitas listrik panas bumi terpasang sebesar 727 Megawatt, dengan potensi nasional mencapai 24 Gigawatt. Tantangan utama yang dihadapi sektor ini antara lain kebutuhan modal investasi besar serta aspek keekonomian proyek.
Dalam konteks tersebut, Dr. Subagio menegaskan perlunya reformasi kebijakan hukum yang memberikan jaminan kepastian tarif, skema kerja sama yang adil, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Tanpa itu, pengembangan panas bumi berisiko tidak kompetitif dibandingkan sumber energi lain.
“Jika negara serius menjadikan panas bumi sebagai tulang punggung EBT, maka hukum harus ditempatkan sebagai pondasi utama pembangunan energi, bukan sekadar pelengkap kebijakan,” pungkasnya.
Dengan penguatan aspek hukum dan regulasi yang konsisten, Dr. Subagio optimistis sektor panas bumi tidak hanya akan mempercepat transisi energi, tetapi juga menjadi instrumen strategis kedaulatan energi nasional.


